PADANG, METRO–Pengadilan Militer 1-03 Padang menolak eksepsi yang diajukan oleh tim penasehat hukum terdakwa , Serda Adan Aryan Marsal yang terjerat kasus pembunuhan eks Calon Siswa Bintara TNI AL Iwan Sutrisman Telaumbanua, Rabu (21/8).
Dengan ditolaknya eksepsi itu, Hakim Ketua Pengadilan Militer 1-03 Padang, Letkol Chk Abdul Halim, memutuskan persidangan kasus pembunuhan itu akan dilanjutkan ke tahap pemeriksaan saksi.
“Majelis hakim sependapat dengan Oditur Militer karena telah membuat surat dakwaan dengan mendasari ketentuan pasal 130 ayat 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Majelis hakim berpendapat keberatan yang diajukan penasehat hukum terdakwa harus ditolak dan menyatakan Pengadilan Militer 1-03 Padang berhak mengadili perkara terdakwa,” ucap Letkol Chk Abdul Hakim.
Oditur Militer, Letkol Chk Salomon Balubun, menjelaskan bahwa eksepsi ditolak karena alasan yang disampaikan oleh tim penasehat hukum terkait waktu dan tempat kejadian atau locus tempus tidak berdasar.
Tim penasehat hukum terdakwa mengklaim bahwa kejadian tersebut terjadi di wilayah hukum Pengadilan Militer 1-02 Medan, tepatnya di Nias. Namun, dalam surat dakwaan yang diajukan oleh oditur, sebagian tindakan terdakwa terjadi di wilayah hukum Sumatra Barat, tepatnya di Kuranji, Kota Padang.
“Surat dakwaan sudah disusun secara lengkap, cermat, dan jelas, dengan mencantumkan waktu dan tempat tindak pidana yang dilakukan. Oleh karena itu, hakim menolak eksepsi dari tim penasehat hukum terdakwa dan menerima tanggapan eksepsi yang disampaikan oleh oditur sebagai penuntut umum, sehingga persidangan dilanjutkan,” jelas Letkol Chk Salomon.
Eksepsi yang diajukan oleh tim penasehat hukum terdakwa berkaitan dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan, di mana salah satu locus tempus-nya terjadi di Kota Padang. Meskipun hakim mengakui bahwa ada bagian dari eksepsi yang diajukan, keseluruhan eksepsi tersebut tetap ditolak. Sidang akan dilanjutkan pada tanggal 2 September mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi.
Diketahui, Serda Adan Aryal Marsal merupakan prajurit TNI AL yang bertugas di Lanal Nias, Sumatra Utara. Dia tega membunuh seorang eks calon siswa (casis) Bintara TNI AL di Lanal Nias tahun 2022 bernama Iwan Sutrisman Telaumbanua (21).
Dalam melancarkan aksi keji itu, Serda Adan mengaku membunuh Iwan bersama temannya warga sipil asal Kota Solok, dengan nama Muhammad Alvin. Eksekusi pembunuhan berencana tersebut dilakukan pada 24 Desember 2022 silam di Talawi Sawahlunto.
Setelah membunuh Iwan Sutrisman Telaumbanua, Serda Adan dan rekan sipilnya membuang mayatnya ke dalam jurang. Jasad Iwan Sutrisman yang pun ditemukan warga dalam kondisi sudah membusuk di dasar jurang kawasan hutan pinus jalan menuju Danau Biru, Dusun Sungai Batuang, Desa Data Mansiang, Kecamatan Talawi, Kota Sawahlunto, pada 30 Desember 2022 lalu.
Namun, kasus ini terungkap setelah keluarga korban melapor ke Lanal Nias lantaran korban tak kunjung bisa dihubungi. Pada 16 Desember 2022, korban Iwan dibawa oleh Serda Adan yang mengaku bisa meluluskan korban masuk Bintara TNI AL di Padang dengan membayar Rp 200 juta.
Sebelumnya, korban Iwan gagal mengikuti Bintara TNI AL di Nias. Keluarga Iwan kemudian menghubungi Adan agar korban Iwan bisa lulus Bintara TNI AL. Serda Pom Adan kemudian mendatangi kediaman korban, dan menyarankan kepada keluarga agar korban masuk TNI AL di Lanal II Padang.
Dia beralasan mempunyai keluarga yang bertugas di sana, berjanji bisa membantu meluluskan korban, kemudian korban diberangkatkan ke Padang melalui Pelabuhan Gunungsitoli. Pada 22 Desember 2022, Serda Pom Adan kemudian mengirimkan foto Iwan Sutrisman kepada keluarga dengan menggunakan pakaian dinas lengkap dengan kondisi kepada sudah digundul.
Serda Adan mengabarkan kepada keluarga korban bahwa Iwan sudah lulus TNI dan sedang mengikuti pendidikan di Tanjung Uban. Setelah itu, Serda Pom Adan meminta uang kepada keluarga korban. Setelah beberapa bulan, pelaku kembali menghubungi keluarga korban dan meminta disediakan dua ekor burung murai batu dengan dali untuk diserahkan ke pamannya yang sudah membantu meluluskan korban.
Tidak berhenti sampai disitu, pelaku meminta agar mereka datang ke Tanjung Uban untuk menghadiri pelantikan korban dan kembali meminta uang. Namun sampai di Tanjung Uban, keluarga tidak bertemu dengan korban karena pelaku menyebut Iwan kini bertugas sebagai Marinir. Curiga dengan gelagat pelaku, keluarga korban akhirnya melaporkan kasus ini ke Komandan Pos Al Lahewa.
Dari hasil penyidikan, terungkap fakta bahwa korban rupanya sudah dibunuh oleh Serda Pom Adan dan rekannya bernama Alvin, pada 24 Desember 2024 di kawasan Sawahlunto. Korban dibunuh dengan ditikam bagian perut, kemudian jasadnya dibuang ke jurang di Talawi, Sawahlunto.
Awalnya pelaku tidak mengakui perbuatannya, setelah diselidiki ternyata pelaku membunuh korban 8 hari setelah mereka berangkat dari Nias ke Padang pada 16 Desember 2022. (brm)