Kasus Pembunuhan Eks Casis Bintara TNI AL, Eksepsi Serda Adan Ditolak Hakim Pengadilan Militer, Persidangan Dilanjutkan ke Tahap Pemeriksaan Saksi

SIDANG— Serda Adan yang menjadi terdakwa kasus pembunuhan eks Casis Bintara TNI AL asal Nias, Iwan Sutrisman, menjalani sidang di Pengadilan Militer Padang.

PADANG, METRO–Pengadilan Militer 1-03 Padang menolak eksepsi yang diajukan oleh tim penasehat hukum terdakwa , Serda Adan Aryan Marsal yang terjerat kasus pembunuhan eks Calon Siswa Bintara TNI AL Iwan Sutrisman Telaumbanua, Rabu (21/8).

Dengan ditolaknya ek­sepsi itu, Hakim Ketua Pengadilan Militer 1-03 Padang, Letkol Chk Abdul Halim, memutuskan persi­dangan kasus pembu­nu­han itu akan dilanjutkan ke tahap pemeriksaan saksi.

“Majelis hakim sepen­dapat dengan Oditur Mili­ter karena telah membuat su­rat dakwaan dengan men­­dasari ketentuan pasal 130 ayat 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 ten­tang Peradilan Militer. Ma­jelis hakim berpendapat keberatan yang diajukan penasehat hukum ter­dak­wa harus ditolak dan me­nyatakan Pengadilan Mi­liter 1-03 Padang berhak mengadili perkara ter­dak­wa,” ucap Letkol Chk Abdul Hakim.

Oditur Militer, Letkol Chk Salomon Balubun, men­jelaskan bahwa ek­sepsi ditolak karena alasan yang disampaikan oleh tim penasehat hukum terkait waktu dan tempat kejadian atau locus tempus tidak berdasar.

Tim penasehat hukum terdakwa mengklaim bah­wa kejadian tersebut ter­jadi di wilayah hukum Pe­ngadilan Militer 1-02 Me­dan, tepatnya di Nias. Na­mun, dalam surat dakwaan yang diajukan oleh oditur, sebagian tindakan terdak­wa terjadi di wilayah hu­kum Sumatra Barat, te­patnya di Kuranji, Kota Padang.

“Surat dakwaan sudah disusun secara lengkap, cermat, dan jelas, dengan mencantumkan waktu dan tempat tindak pidana yang dilakukan. Oleh karena itu, hakim menolak eksepsi dari tim penasehat hukum terdakwa dan menerima tanggapan eksepsi yang disampaikan oleh oditur sebagai penuntut umum, sehingga persidangan di­lanjutkan,” jelas Letkol Chk Salomon.

Eksepsi yang diajukan oleh tim penasehat hukum terdakwa berkaitan de­ngan pasal 378 KUHP ten­tang penipuan, di mana salah satu locus tempus-nya terjadi di Kota Padang. Meskipun hakim mengakui bahwa ada bagian dari eksepsi yang diajukan, ke­seluruhan eksepsi tersebut tetap ditolak. Sidang akan dilanjutkan pada tanggal 2 September mendatang de­ngan agenda pemeriksaan saksi.

Diketahui, Serda Adan Aryal Marsal merupakan prajurit TNI AL yang ber­tugas di Lanal Nias, Suma­tra Utara. Dia tega mem­bunuh seorang eks calon siswa (casis) Bintara TNI AL di Lanal Nias tahun 2022 bernama Iwan Sutrisman Telaumbanua (21).

Dalam melancarkan aksi keji itu, Serda Adan mengaku membunuh Iwan bersama temannya warga sipil asal Kota Solok, de­ngan nama Muhammad Alvin. Eksekusi pembu­nuhan berencana tersebut dilakukan pada 24 De­sem­ber 2022 silam di Talawi Sawahlunto.

Setelah membunuh Iwan Sutrisman Telaumbanua, Serda Adan dan rekan sipil­nya membuang mayatnya ke dalam jurang. Jasad Iwan Sutrisman yang pun ditemukan warga dalam kondisi sudah membusuk di dasar jurang kawasan hutan pinus jalan menuju Danau Biru, Dusun Sungai Batuang, Desa Data Man­siang, Kecamatan Talawi, Kota Sawahlunto, pada 30 Desember 2022 lalu.

Namun, kasus ini te­rungkap setelah keluarga korban melapor ke Lanal Nias lantaran korban tak kunjung bisa dihubungi. Pada 16 Desember 2022, korban Iwan dibawa oleh Serda Adan yang mengaku bisa meluluskan korban masuk Bintara TNI AL di Padang dengan mem­ba­yar Rp 200 juta.

Sebelumnya, korban Iwan gagal mengikuti Bin­tara TNI AL di Nias. Ke­luarga Iwan kemudian meng­hu­bungi Adan agar korban Iwan bisa lulus Bintara TNI AL. Serda Pom Adan ke­mudian mendatangi kedia­man korban, dan menya­rankan kepada keluarga agar korban masuk TNI AL di Lanal II Padang.

Dia beralasan mem­punyai keluarga yang ber­tugas di sana, berjanji bisa membantu meluluskan kor­ban, kemudian korban di­berangkatkan ke Padang melalui Pelabuhan Gu­nung­sitoli. Pada 22 Desember 2022, Serda Pom Adan ke­mudian mengirimkan foto Iwan Sutrisman kepada ke­luarga dengan meng­gu­nakan pakaian dinas leng­kap dengan kondisi kepada sudah digundul.

Serda Adan menga­barkan kepada keluarga korban bahwa Iwan sudah lulus TNI dan sedang me­ngikuti pendidikan di Tan­jung Uban. Setelah itu, Serda Pom Adan meminta uang kepada keluarga kor­ban.  Setelah beberapa bu­lan, pelaku kembali meng­hubungi keluarga korban dan meminta disediakan dua ekor burung murai batu dengan dali untuk diserahkan ke pamannya yang sudah membantu meluluskan korban.

Tidak berhenti sampai disitu, pelaku meminta agar mereka datang ke Tanjung Uban untuk meng­hadiri pe­lantikan korban dan kem­bali meminta uang. Namun sampai di Tanjung Uban, keluarga tidak bertemu dengan korban karena pe­laku menyebut Iwan kini bertugas sebagai Marinir. Curiga dengan gelagat pelaku, keluarga korban akhirnya melaporkan kasus ini ke Komandan Pos Al Lahewa.

Dari hasil penyidikan, terungkap fakta bahwa korban rupanya sudah dibunuh oleh Serda Pom Adan dan rekannya ber­nama Alvin, pada 24 De­sember 2024 di kawasan Sa­wahlunto. Korban dibu­nuh dengan ditikam bagian perut, kemudian jasadnya dibuang ke jurang di Talawi, Sawahlunto.

Awalnya pelaku tidak mengakui perbuatannya, setelah diselidiki ternyata pelaku membunuh korban 8 hari setelah mereka be­rangkat dari Nias ke Pa­dang pada 16 Desember 2022. (brm)

Exit mobile version