Dimulai 21 Agustus hingga 30 September 2024, Pemprov Sumbar Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

PADANG, METRO–Kabar gembira bagi masyarakat Su­ma­tra Barat (Sumbar) pemilik kendaraan roda dua dan roda empat. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumbar melalui Badan Penda­patan Daerah (Bapenda) Sumbar member­lakukan penghapusan denda (pemutihan) pajak kendaraan bermotor mulai dari 21 Agustus hingga 30 September 2024.

Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansha­rul­lah melalui Kepala Bapenda Sumbar, Syef­dinon mengatakan, dengan adanya kebija­kan pemutihan ini, diharapkan beban ma­sya­rakat menjadi ringan membayar pajak kendaraan. Terutama yang menunggak. Dengan kesadaran masyarakat bayar pajak kendaraan, maka pen­da­patan daerah meningkat, sehingga dapat membiayai pembangunan di Sumbar.

“Kebijakan pemutihan ini kita ambil, karena me­lalui pajak ini kita mem­biayai pembangunan di daerah. Selain itu juga untuk meringankan beban masyarakat yang me­nung­gak pajak kendaraan ber­motor,”sebut Gubernur Sum­bar, Mahyeldi An­sha­rullah melalui Kepala Ba­penda Sumbar, Syefdinon Rabu (21/8) di kantornya.

Berbagai terobosan di­la­kukan, agar masyarakat taat membayar pajak ken­daraan. Salah satunya de­ngan mengantarkan surat peringatan kepada wajib pajak. Juga melakukan lo­kalisir ruang gerak kenda­raan yang tidak bayar pa­jak dengan melakukan ra­zia. Di mana razia diting­katkan 200 persen. Rata-rata razia dilakukan 30 kali per Samsat hingga sampai Desember 2024 nanti.

Ada empat kategori pemutihan yang diber­lakukan Bapenda Sumbar. Pertama, pembebasan po­kok Bea Balik Nama Kenda­raan Bermotor (BBNKB) II. Artinya bagi pemilik ken­daraan bermotor yang be­lum balik nama dalam Sum­bar (antar kabupaten/kota di Sumbar), jika diurus balik nama pada periode 21 Agustus hingg 30 September 2024 maka akan dibe­baskan dari dari bea.

Dengan pemberlakuan ini sangat membantu pe­milik kendaraan, karena bi­­sa balik nama kendaraan sesuai nama sendiri, tapi ringan dari pokok BBNKB. Biasanya untuk BBNKB ini akan dikenakan mencapai 2/3 dari nilai pokok pajak.

“Jadi jika ada wajib pajak ingin balik nama, misalnya kendaraannya seri Solok, kemudian balik nama ke seri Kota Padang. Jika dia  urus dalam ren­tang pemutihan ini bebas bea­nya,” se­butnya.

Kedua, pem­bebasan denda Pajak Kenda­ra­an Bermotor (PKB) dan BBNKB. Arti­nya, bagi pe­milik kendaraan atau wa­jib pajak yang me­nung­gak pajak, jika akan mem­bayar pajak pada rentang 21 Agustus hingga 30 September akan dibebaskan.

“Untuk ini pemilik ken­daraan cukup bayar pokok pajaknya saja. Seandainya menunggak dua tahun atau lebih, dendanya tidak dihitung lagi. Ini sebe­narnya cukup besar man­faatnya. Karena dendanya dikenakan dua persen dari nilai pokok pajak tiap bulan berlaku kelipatannya,” ung­­­kap Syefdinon.

Ketiga, pembebasan pajak progresif. Pemprov Sumbar memberikan keri­nganan dengan tidak ada­nya pajak progresif lagi. Artinya bagi wajib pajak ingin memiliki kendaraan kedua dan ketiga dengan mama yang sama tidak akan dikenakan pajak pro­gresif, nilai pajak akan tetap sama dengan pajak ken­daraan yang mengacu spek­sifikasinya.

Untuk pajak progresif biasanya dikenakan pajak 1,65 persen dari pokok pa­jak untuk kendaraan ke­dua. Kemudian 2,5 persen dari pokok pajak dan 3 persen untuk kendaraan ketiga. Begitu juga dengan un­tuk kenda­ra­an beri­kutnya.

Keempat, Ba­penda Sum­bar bekerja sa­ma dengan PT Jasa Raharja mem­berikan ke­bijakan mem­be­baskan denda ba­gi bea asuransi. Jadi dalam masa pemutihan ini bagi wajib pajak yang memba­yar pajak juga tidak dike­nakan denda asuran PT Jasa Raharja atau dikenal dengan  Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lin­tas Jalan (SWDKLLJ). “Kita sudah koordinasi dengan Jasa Raharja, juga ada pem­bebasan denda SWD­KLLJ,” ulasnya.

Optimis Capai Target Pendapatan Daerah

Syefdinon mengha­rap­kan dengan pemutihan pajak tersebut dapat me­ningkatkan pendapatan daerah Provinsi Sumbar. Diungkapkannya, Bapenda Sumbar ditarget dapat menghimpun pajak ken­daraan bermotor men­ca­pai Rp860,2 miliar selama 2024.

Terhitung Agustus 2024, Bapenda sudah mencapai Rp505 miliar lebih. Artinya hanya tersisa Rp360,2 m­i­liar. Dengan itu paling tidak dalam empat bulan tersisa Bapenda Sumbar harus menghimpun Rp85 miliar per bulan hingga Desem­ber 2024.

Sementara untuk BB­NKB, Bapenda Sumbar di­target Rp399 miliar, kini sudah terealisasi Rp250 miliar. “Untuk BBNKB ini mudah-mudahan tercapai karena minat masyarakat membeli kendaraan baru masih tinggi,” ujarnya.

Lokasi dan Layanan Pembayaran

Untuk mendapatkan pemutihan pajak ken­da­raan bermotor tersebut berlaku untuk orang priba­di, badan dan pemerintah kabupaten dan kota. Tem­pat pemba­yaran juga ter­sedia pada semua tingkat layanan.

Untuk pembayaran pa­jak kendaraan bermotor dapat dilakukan di kantor Sistem Administrasi Ma­nunggal Satu Atap (Sam­sat). Samsat Keliling, Sam­sat Drive Thru, Samsat Gerai atau Mall dan Apli­kasi SIGNAL.

Sementara untuk pem­bayaran BBNKB hanya da­pat dilakukan dari kantor Samsat dan Ditlantas Polda Sumbar. “Untuk BBNKB memang hanya dapat dila­kukan di Kantor Samsat, karena ada pemeriksaan lainnya pada kendara­an,”pungkasnya.(fan/adv)

Exit mobile version