Lawan Putusan MK, Baleg DPR Tetap Pakai Putusan MA Terkait Syarat Usia Cagub di RUU Pilkada

RAPAT— Baleg DPR melakukan rapat Panja RUU Pilkada.

JAKARTA, METRO–Badan Legislasi (Baleg) DPR menyepakati batas usia cagub-cawagub merujuk pada putusan Mah­kamah Agung (MA). Yakni minimal 30 tahun sejak pelantikan kepala daerah terpilih.

Kesepakatan ini diambil setelah disetujui oleh mayoritas fraksi, kecuali fraksi PDIP dalam rapat Panja RUU Pilkada di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (21/8).

Kesepakatan itu kembali membuka peluang Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep untuk berlaga pada Pilkada Serentak 2024 di level provinsi alias pilgub.

Sebelumnya, peluang Kaesang tertutup untuk Pilkada 2024 level provinsi, karena Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan usia cagub-cawagub minimal 30 tahun pada saat ditetapkan sebagai calon.

“Setuju ya, merujuk ke MA?” tanya Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi kepada peserta rapat Panja RUU Pilkada.

Dengan demikian, Baleg membangkang pada putusan MK yang menyatakan seseorang bisa maju pemilihan gubernur dan wakil gubernur jika berusia minimal 30 tahun saat penetapan calon. Penetapan calon kepala daerah dijadwalkan pada 22 September 2024.

Awiek, panggilan Baidowi, mengatakan jika mayoritas fraksi sepakat untuk merujuk terhadap putusan MA mengenai syarat batas usia itu. “Merujuk ke MA, mayoritas (setuju), kelihatan pada setuju,” tegas Awiek.

Sebelum disepakati, anggota Baleg dari Fraksi PDIP, Putra Nababan mengajukan protes. Putra mempertanyakan dasar persetujuannya tersebut. “Pimpinan ini setuju atas apa pimpinan?” tanya Putra.

Awiek pun menjawab dengan menegaskan kembali bahwa ketentuan soal usia cagub yang masuk dalam RUU Pilkada adalah putusan MA.

“Pilihan MA, Mahkamah Agung. Kan ada dua putusan pengadilan. Fraksi PDIP sudah kita kasih kesempatan ngomong, fraksi yang lain kan juga punya kesempatan ngo­mong, punya hak yang sa­ma,” jelas Awiek.

Putra Nababan lalu mem­pertanyakan apakah persetujuan itu sudah ditanyakan kepada setiap fraksi. Awiek menegaskan bahwa mayoritas fraksi setuju ikut putusan MA. (jpg)

Exit mobile version