KPK Dalami Dugaan Korupsi Skandal Impor Beras

Jubir KPK Tessa Mahardika Sugiarto.

JAKARTA, METRO–Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui membuka penyelidikan kasus dugaan korupsi skandal demurrage atau denda impor beras. Langkah pe­ nyelidikan itu setelah KPK menerima laporan dari Studi Demokrasi Rakyat (SDR) terkait dengan demurrage atau denda impor beras senilai Rp 294,5 miliar.

Juru bicara KPK Tessa Mahardika mengungkapkan bahwa upaya penyelidikan itu dilakukan untuk mendalami ada atau ti­daknya dugaan korupsi. Jika ditemukan dugaan korupsi, KPK akan menaikan ke tahap penyidikan.

“Laporan masuk dan penyelidikan sifatnya rahasia. Tapi, secara umum periode penanganan perkara di penyelidikan dapat diputuskan dilanjut ke penyidikan,” kata Tessa kepada wartawan, Senin (19/8).

Juru bicara KPK berlatar belakang penyidik ini mengakui, pihaknya akan membuat laporan per­kembangan penyelidikan.

“Berdasarkan kebijakan pimpinan, setelah dilakukan penyelidikan selama tiga bulan, dibuat laporan perkembangan penyelidikan,” ucap Tessa.

Menurut Tessa, jika masih dibutuhkan waktu untuk mencari bukti-bukti terkait skandal demurrage atau denda impor beras sebesar Rp 294,5 miliar maka dilakukan perpanjangan proses penanganan penyelidikan.

“Bila masih dibutuhkan waktu untuk mencari bukti permulaan yang cukup ma­ka akan dilakukan perpanjangan,” pungkas Tessa. (jpg)

Exit mobile version