Pasutri Kerja Sama Jualan Sabu, Pekerja Tenda Pelaminan jadi Pelanggan

PASUTRI— Pelaku DI dan JR, pasangan suami istri (pasutri) ditangkap Tim Satresnarkoba Polres Pariaman atas kasus peredaran sabu.

PARIAMAN, METRO–Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pariaman menangkap empat orang pelaku penyalahgunaan narkotika di lokasi berbeda. Mirisnya, dua dari empat pelaku pengedar narkoba yang ditangkap merupakan pasangan suami istri (pasutri).

Kasat Narkoba Polres Pariaman Iptu Darmawan mengungkapkan, masing – masing pelaku berinisial SD (41) warga Sungai Limau, ZA (36) warga Tanggerang, sedangkan pasutri merupakan DI (40) dan JR (36) warga Kota Padang.

“Pelaku SD dan ZA  ditangkap di di Simpang Kamumuan Nagari Koto Tinggi Kuranji Hilir Kecamatan Sungai Limau Kabupaten Padang Pariaman. Sedangkan pasutri ditangkap di rumah kontrakan milik pelaku di Desa Lohong Kecamatan Pariaman Tengah Kota Pariaman,” kata Iptu Darmawan, Kamis (15/8).

Dijelaskan Iptu Darmawan, kronologis penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa telah terjadi penyalahgunaan narkotika jenis ganja oleh WC di pencucian motor. Setelah mendapatkan informasi tersebut Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Pariaman melakukan penyelidikan terhadap pelaku.

“Usia penyelidikan memang betul terjadi penyalahgunaan narkotika jenis ganja. Tepatnya pada tanggal 7 Agustus 2024 sekitar pukul 20.00 WIB pelaku langsung digerebek saat duduk di depan pencucian tersebut dan menyembunyikan narkoba jenis ganja tersebut di bawah meja di tempat pencucian motor miliknya,” ungkapnya.

Ia menuturkan , saat penggeledahan ditemukan barang bukti berupa dua paket sabu, satu unit Handphone merek Realme, satu buah bong yang terpasang pipet dan kaca pirek, 1 buah mancis yang telah dimodifikasi, satu pipa warna putih dan dua buah pipet yang diruncingkan

“Selanjutnya kami melakukan interogasi di TKP terhadap pelaku SD dan ZA. Ternyata keduanya membeli narkotika jenis sabu tersebut dari dari DI dan JR,” ujar dia.

Iptu Darmawan menuturkan, tim langsung melakukan pengembangan dan menangkap pelaku DI dan JR di rumah kontrakannya di Desa Lohong Kecamatan Pariaman Tengah Kota Pariaman.

“DI dan JR pasangan suami istri itu sedang berada di dalam rumah kontrakan itu. Pada saat itu JR berusaha membuang barang bukti ke dalam sumur. Namun barang bukti lainnya masih terletak diatas meja dan langsung diamankan anggota,” kata dia.

Iptu Darmawan menegaskan, dari penangkapan DI dan JR, tim mengamankan barang bukti berupa satu paket sabu siap edar, satu pack plastik klip bening ukuran sedang, satu unit Handphone, satu buah alat hisap dari botol kecap warna bening yang terpasang pipet dan kaca pirek dan 1 unit sepeda motor merek Supra GTR warna hitam dengan Nopol BA 2928 TN.

“Untuk diketahui juga, DI kesehariannya bekerja sebagai artis organ tunggal. Diduga DI menjual barang haram tersebut kepada pekerja tenda pelaminan. Sementara suaminya JR sebagai pengantar barang. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 114 ayat 1 dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun,” tutupnya. (ozi)

Exit mobile version