DPRD Setujui P-KUA dan P-PPAS Kota Padang 2024 dan Perda RPJPD 2025-2045

Ketua DPRD Kota Padang Syafrial Kani menyerahkan keputusan beserta laporan badan anggaran serta pendapat akhir fraksi-fraksi, kepada Pj. Sekretaris Daerah Yosefriawan mewakili PJ Wali Kota Padang Andree Harmadi Algamar.

DPRD Kota Padang melaksanakan dua agenda penting dalam satu hari, yakni rapat paripurna penyampaian pen­dapat akhir fraksi-fraksi terhadap rancangan perubahan kebijakan umum anggaran serta perubahan prioritas dan plafon anggaran sementara (P- KUA P-PPAS) Kota Padang tahun anggaran 2024 dan rapat paripurna penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap rancangan peraturan daerah tentang RPJPD Kota padang tahun 2025-2045.

Rapat paripurna dengan agenda penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap P. KUA- P. PPAS tahun anggaran 2024 pada pukul 14.00 WIB.Sementara rapat paripurna dengan agenda penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap Ranperda RPJPD tahun 2025-2045 pada pukul 16.00 WIB.

Rapat paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Kota Padang Syafrial Kani Datuk Rajo Jambi didampingi Wakil Ketua Arnedi Yarmen dan Sekretaris DPRD Kota Padang, Hendrizal Azhar. Hadiri segenap anggota DPRD Kota Padang.Sementara di pihak Pemerintah Ko­ta Padang hadir Pj. Sekretaris Daerah Yosefriawan mewakili PJ Wali Kota Pa­dang Andree Harmadi Alga­mar. Kepala OP­ serta For­kopimda juga ikut hadir.

Dalam rapat paripurna, seluruh Fraksi menyetujui rancangan P-KUA dan P-PPAS Kota Padang tahun anggaran 2024 menjadi P-KUA dan P-PPAS Kota Pa­dang tahun ang­garan 2024, serta me­nye­tujui ran­ca­ngan Peraturan Daerah (Perda) tentang RPJPD Kota pa­dang Tahun 2025-2045 menjadi Peraturan Daerah ten­tang RPJPD Kota Padang tahun 2025-2045.

Persetujuan P-KUA dan P-PPAS Kota Padang tersebut ditandai dengan penandatangan konsep keputusan dewan dengan pemerintah Kota Padang dan akan diberi : nomor 16 tahun 2024 tanggal 13 Agustus 2024 tentang persetujuan rancangan P-KUA dan P-PPAS Kota Padang tahun anggaran 2024 menjadi P-KUA dan P-PPAS Kota Padang tahun anggaran 2024. Keputusan beserta laporan badan anggaran serta pen­dapat akhir fraksi-fraksi, diserahkan kepada Pj. Wali Kota Padang.

Sekda Kota Pa­dang, Yosefriawan me­ng­ucapkan terima ka­sih kepada pimpinan dan anggota dewan yang telah bekerja keras membahas rancangan perubahan KUA dan perubahan PPAS APBD tahun 2024.

Disampaikannya, perubahan KUA dan Perubahan PPAS tahun 2024 yang telah disepakati,  pendapatan daerah direncanakan sebesar 2,52 triliun rupiah bersumber dari  pendapatan asli daerah sebesar 706,8 miliar rupiah, pendapatan transfer  sebesar Rp. 1,81 triliun dan lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp. 3,7  miliar.

Belanja daerah. Penyesuaian belanja daerah pada perubahan PPAS tahun 2024 disepakati sebesar  2,56 triliun rupiah yang dialokasikan untuk belanja operasi sebesar 2,3 triliun rupiah atau sebesar 89%, belanja modal sebesar 235,7 miliar rupiah atau sebesar 9%, dan belanja tidak terduga sebesar 14,5 miliar rupiah atau sebesar 0,5% dari total belanja.

Pembiayaan daerah. Penerimaan pembiayaan pada perubahan PPAS tahun 2024 sebesar 60,1 miliar rupiah yang merupakan sisa lebih perhitungan anggaran (silpa) tahun 2023 lalu yang telah diaudit oleh BPK-RI.

Sedangkan untuk pengeluaran pembiayaan keseluruhan diperkirakan sebesar Rp.20,7 miliar. Pada rincian pendapatan daerah dan belanja daerah yang telah disepakati, maka terdapat defisit belanja sebesar 39,3 miliar rupiah yang akan ditutupi dari surplus pembiayaan netto sebesar 39,3 miliar rupiah sehingga rancangan perubahan perubahan ppas tahun anggaran 2024 menjadi berimbang.

“Kami menyadari untuk sampai kepada nota kesepakatan ini dibutuhkan kerja keras dalam memahami draft yang kami sampaikan. Tentunya selama pembahasan, baik antara badan anggaran dengan tapd, maupun pada rapat kerja pansus dengan skpd,  terjadi silang pendapat dalam rangka mencari sesuatu yang lebih baik. Untuk itu pada kesempatan ini kami atas nama pemerintah kota padang menyampaikan pe­rmo­ho­nan maaf apabila terjadi suatu hal yang kurang ber­kenan,”  ucapnya.

DPRD Kota Padang juga mem­­berikan persetujuan terhadap rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang RPJPD Kota pa­dang Tahun 2025-2045 menjadi Peraturan Da­erah tentang RPJPD Kota Padang tahun 2025-2045.

Konsep ke­pu­tusan DPRD Kota Pa­dang tentang persetujuan Ranperda RPJPD Kota Pa­dang tahun 2025-2045 men­jadi Pe­ra­tu­ran Daerah dibacakan oleh sekretaris dewan, Hendrizal Azhar. Konsep keputusan ter­sebut beserta lampirannya di­setujui dan dite­tapkan menjadi ke­putusan DPRD Kota Pa­dang.

Konsep keputusan dewan tersebut ditandatangani dan akan diberi : nomor 17 tahun 2024 tanggal 13 agustus 2024. Keputusan beserta laporan pansus serta pendapat akhir fraksi-fraksi, juga diserahkan kepada pj. Wali Kota Padang.

Ketua DPRD Kota Padang Syafrial Kani berharap, melalui RPJPD Kota Padang tahun 2025-2045 ini, OPD Pemko Padang dapat meningkatkan komitmen dan saling bersinergi untuk pencapaian target pembangunan Kota Padang tahun 2025- 2045.

Yosefriawan juga mengucapkan Alhamdulillah, karena telah ada persetujuan bersama antara  DPRD Kota Padang dengan Pemko Padang dimana Ranperda tentang RPJPD Kota Padang tahun 2025-2045 telah disahkan menjadi Perda Kota Padang. “ Tentu ini akan menjadi acuan dalam perencanaan pembangunan Kota Padang 20 tahun mendatang,” ucapnya.

Ia menyampaikan, visi RPJPD Kota Padang tahun 2025-2045 yaitu “Kota Padang Maju, Berbudaya, dan Berkelanjutan Menuju Kota Jasa Terkemuka”. Visi ini merangkum aspirasi kota untuk tumbuh dan berkembang secara holistik, menggabungkan kemajuan ekonomi dengan pelestarian budaya dan ketahanan lingkungan.

“Dengan fokus pada keseimbangan antara pertumbuhan dan keberlanjutan, kota ini diharapkan menjadi pusat layanan yang unggul, menjunjung tinggi nilai-nilai lokal dan meningkatkan kualitas hidup penduduknya,” tuturnya. (*)

Exit mobile version