Perkara Korupsi di Disdik Sumbar segera Dilimpahkan ke Pengadilan, Berkas sudah Rampung tapi Masih Diteliti, Kejati Buru Satu Tersangka yang Buron

PADANG, METRO–Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatra Barat (Sumbar) telah menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi penga­daan alat praktik Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri se-Sumbar tahun 2021 pada Dinas Pen­didikan Provinsi Sumbar yang menimbulkan kerugian negara Rp 5,5 miliar.

Namun, sudah lebih dua bulan dilakukan penetapan tersangka dan penahanan terhadap tujuh tersangka, penanganan kasus tersebut hingga kini masih terus berjalan dan jaksa belum melimpahkan ber­kasnya ke pengadilan untuk disidangkan di Pengadilan Tipikor Padang.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumbar, M Rasyid mengatakan, terkait kasus dugaan korupsi pada Dinas Pendidikan Sumbar, saat ini berkas perkaranya su­dah rampung. Hanya saja, sebelum dilimpahkan, berkas perkara itu dilakukan penelitian kembali.

“Sekarang jaksa pene­liti lagi meneliti berkas ter­sebut baik itu formil maupun materiilnya. Jaksa pe­neliti, belum bisa menentukan sikap terkait lengkap atau tidaknya berkas tersebut. Kalau semua telah selesai, maka berkas dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Ti­pikor) pada Pengadilan Ne­geri Kelas IA Padang,” kata M Rasyid, Selasa (13/8).

Selain itu, terkait satu tersangka yang belum ditahan, kata M Rasyid, tersangka berinisial BA yang merupakan rekanan dari CV Sikabaluan Jaya Mandiri yang sudah mangkir beberapa kali dari panggilan Kejaksaan Tinggi. Sehingga pihaknya sudah menetapkan tersangka dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Kita tetapkan dia sebagai DPO. Kita imbau dia agar segera menyerahkan diri. Tim masih terus mencari keberadaan BA yang kabur sebelum ditetapkan sebagai tersangka. Rumah tersangka saat didatangi sudah kosong dan menurut keterangan tetangga dia sudah tidak ada lagi di rumah itu,” kata M Rasyid.

M Rasyid menegaskan, tim dari Bidang Intelijen akan terus menelusuri serta mencari keberadaan tersangka itu agar bisa dihadapkan ke penyidik untuk menjalani pemeriksaan secara hukum.

“Upaya pencarian hingga saat ini memang belum membuahkan hasil, namun kami tidak akan menyerah sampai tersangka berhasil ditangkap. Diharapkan tersangka BA agar kooperatif dan menyerahkan diri secepatnya ke Kejati Sumbar, karena tidak ada tempat yang aman untuk bersembunyi bagi pelaku kejahatan,” tegas dia.

Sebelumnya, Kejati Sumbar melakukan penahanan terhadap tujuh dari delapan tersangka dugaan kasus korupsi pengadaan alat praktik siswa SMK Ne­geri se-Sumbar. Penahanan terhadap tujuh orang tersangka dilakukan setelah mereka memenuhi panggilan penyidik dan menjalani pemeriksaan kedua di kantor Kejati Sumbar.

Empat dari tujuh tersangka tersebut berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Provinsi Sumbar. Sementara, satu tersangka lainnya mangkir dari panggilan penyidik, yaitu rekanan pengadaan berinisial BA yang menjabat Direktur PT Sikabaluan Jaya Mandiri sehingga dite­tapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumbar, Hadiman, mengatakan, ketujuh tersangka tersebut sebelumnya sudah koperatif dengan memenuhi panggilan penyidik. Sementara, satu tersangka tidak kooperatif karena mangkir dari panggilan.

“Penahanan para tersangka karena dikhawatirkan mereka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau memengaruhi saksi-saksi lain sebagaimana dimuat pada Pasal 21 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP),”  kata Hadiman saat konferensi pers, Kamis (6/6).

Dijelaskan Hadiman, para tersangka yang ditahan yaitu R selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam proyek, RA selaku Pejabat Pelaksana Teknis (PPTK), keduanya merupakan ASN pada Dinas Pendidikan Sumbar. Selain itu ada SA selaku ASN SMK, dan DRS selaku Kepala Unit Kerja Pengadaan Ba­rang Jasa (UKPBJ) yang saat ini menjabat Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah (Karo Pem Otda) Sumbar.

“Sementara lima tersangka lainnya adalah kelompok rekanan pengadaan yakni E selaku Direktur CV Bunga Tri Dara, SU sebagai Wakil Idrektur CV Bunga Tri Dara, dan SY sebagai Direktur Inovasi Global. Sedangkan tersangka lainnya berinisial BA selaku Direktur Sikabaluan Jaya Mandiri, tidak hadir. Ini merupakan panggilan kedua terhadap tersangka. Untuk itu kami menetapkan tersangka BA, sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO),” ujarnya.

Hadiman mengatakan bahwa, para tersangka tersebut selanjutnya akan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Anak Air, Padang sebelum di sidangkan. Satu di antara para pelaku inisial SY selaku Direktur CV  Inovasi Global, telah mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp60 juta, sedangkan sisanya yang Rp9 juta berjanji akan mengembalikan dalam waktu dekat.

“Tersangka SY ini hanya menerima dua persen dari pekerjaan. Kita juga melakukan penahanan terhadap salah satu Handphone milik salah seorang tersangka untuk didalami oleh penyidik,” ulasnya.

Disebutkannya, para tersangka dikenakan pasal 2,3,5 Jo 18 undang-undang nomor 20 tahun 2001. Dimana ancaman hukumnya minimal satu tahun, dan maksimal 20 tahun penjara.

“Tujuh dari delapan tersangka itu, masih belum bersuara terkait aliran da­na yang mereka salurkan dan siapa saja yang menikmatinya. Penyidik sudah menggali, untuk sementara masih bungkam mereka ini, misalnya ada oknum a, b, c, d, mereka belum mengatakan apapun, me­re­ka hanya mengatakan tugas mereka saja,” katanya.

Sebagaimana diketa­hui, Kejati menyidik kasus dugaan mark up pengadaan peralatan praktek siswa SMK di Sumbar tahun 2021. Ada empat pengadaan yai­tu pengadaan peralatan praktek siswa SMK sektor kemaritiman, sektor tanaman pangan, sektor otomotif dan sektor pariwisata dengan total anggaran Rp 18 miliar lebih.

Kasus itu berawal dari adanya laporan masyara­kat tahun 2021 dan kemudian Kejati melakukan pe­nyelidikan. Dari penyelidikan diduga ada mark up sehingga ditingkatkan ke penyidikan. Dalam perjalanannya, Kejati telah memeriksa 30 nama di antaranya Kepala Dinas Pendidikan periode 2021 Adib Al Fikri, Kadis Pendidikan 2023 hingga sekarang Barlius hingga rekanan. Kejati juga sempat menggeledah kantor Dinas Pendidikan, Kantor Gubernur Sumbar hingga ruangan Sekda. (brm)

Exit mobile version