2 Bulan Tak Bekerja dan Terancam Kena PHK, Ratusan Karyawan PT LIN Seruduk Kantor Bupati Pasbar

DEMO— Ratusan karyawan PT LIN Kinali melakukan aksi demonstrasi di Kantor Bupati Pasbar.

PASBAR, METRO–Ratusan karyawan perusahaan perkebunan sawit PT Laras Inter Nusa (LIN) Kecamatan Kinali, Kabupaten Pa­saman Barat (Pasbar) menggelar aksi un­juk rasa di Kantor Bupati Pasbar, Se­nin (12/8).  Mereka menuntut Bupati un­tuk mencarikan solusi terkait per­soa­lan yang tengah mereka hadapi saat ini.

Pasalnya, ratusan karyawan yang menggantungkan hidupnya dengan bekerja di perkebunan itu, kini harus dirumahkan akibat peru­sahaan PT LIN tidak bisa membawa Tandan Buah Segar (TBS) ke Pabrik lan­taran adanya pengha­da­ngan yang dilakukan oleh masyarakat adat di Ke­camatan Kinali.

Penghadangan itu me­nyebabkan perusahaan itu tidak bisa beroperasi se­cara normal dan berimbas kepada para karyawannya yang hanya dibayarkan sebanyak 35 persen dari jumlah gaji mereka. Na­mun, penghadangan itu dipicu keluarnya SK Bupati Pasaman Barat Nomor: 100.3.3.2/457/BUP-PASBAR/2024 tertanggal 13 Mei 2024 tentang kewajiban untuk merealisasikan lahan se­luas 20 persen dari jumlah HGU PT LIN.

Salah satu orator aksi, M Yusuf dalam orasinya meminta agar Pemerintah Daerah Pasbar dapat men­carikan solusi terhadap polemik yang mereka ala­mi saat ini. Akibat gaji yang terpotong, ratusan kar­yawan kesusahan untuk memenuhi kebutuhan hi­dup sehari-hari.

“Banyak yang sudah tau sampai saat ini akti­vitas di perusahaan tidak berjalan, karena pengha­da­ngan yang dilakukan oleh masyarakat adat Ki­nali sehingga TBS yang kami panen tidak bisa dio­lah. Kalau seperti terus sudah pasti kami akan di PHK,” kata M Yusuf di halaman kantor Bupati.

Terpisah, seorang kon­traktor armada pengang­kut TBS pihak ketiga dari PT LIN Meizelan mengakatan, kalau lah tidak juga dibuka penghadangan oleh ka­langan ninik Mamak Kinali, pihaknya tentu akan me­nanggung kerugian lanta­ran armada tidak bisa ke­luar dan jalan dari perke­bunan itu karena peng­hadangan ini.

“Tidak hanya itu saja, puluhan supir kami akan kena imbasnya, tidak kerja lagi, karena tidak ada TBS, yang bisa diangkut dengan truk. Otomatis para supir itu, akan saya berhentikan, karena saya tidak sangup memberi gajinya lagi,” te­rangnya.

HRD perusahaan PT LIN, Ahmad Yusri me­nyam­paikan aspirasinya, menginginkan aktifitas pe­rusahaan berjalan kembali dikarenakan sudah banyak TBS yang menumpuk mem­busuk sehingga tidak bisa dikirim ke PT AAI, dikarenakan dihadang oleh pihak Ninik Mamak Kinali.

“Akibatnya, terjadi pro­ses merumahkan seba­gian karyawan panen PT LIN, sampai sekarang pe­ru­sahaan kesulitan mem­ba­yarkan gaji sebesar 35 persen. Ini semua akibat dari SK Bupati Pasaman Barat Nomor: 100.3.3.2/457/BUP-PASBAR/2024 tentang kewajiban untuk me­rea­lisasikan lahan seluas 20 persen dari jumlah HGU PT LIN. Yang mana jauh hari sudah kami serahkan ke masyarakat.” terangnya.

Kedatangan karyawan PT LIN tersebut disambut langsung oleh Staf Ahli Bupati Pasbar, Armi Ning­del beserta Plt Kepala Ba­dan Kesbangpol Yosmar Difia, Kepala Dinas Per­kebunan Roni dan Sekre­taris Dinas Perkebunan Afrizal Daulay serta Kabag Ops Polres Pasaman Barat, Kompol Muzhendra.

Dalam kesempatan itu, Armi Ningdel meminta be­berapa orang peserta atau­pun perwakilan dari aksi unjuk rasa itu untuk me­lakukan audiensi de­ngan pihak Pemerintah Daerah. Akhirnya peserta aksi di­sambut oleh Staf Ahli Bupati, Armi Ningdel be­serta Plt Kepala Badan Kesbangpol Yosmar Difia, Kepala Dinas Perkebunan dan Sekretaris Dinas Per­kebunan Afrizal Daulay serta Kabag Ops Pol­res Pasaman Barat, Kom­pol Muzhendra.

“Permohonan maaf da­ri Pak Bupati, karena beliau sedang dinas luar di Ja­karta untuk menghadiri undangan Presiden ke IKN. Oleh karena itu, izinkan kami untuk mewakili beliau menyambut Bapak dan ibu semuanya,” ujarnya.

Pada kesempatan itu juga, Armi Ningdel me­minta beberapa orang pe­serta aksi sebagai perwa­kilan untuk melakukan au­diensi agar permasalahan ratusan karyawan PT LIN ini bisa diselesaikan.

“Tujuannya agar nanti bisa dirumuskan apa yang menjadi tuntutan dari pe­serta aksi sehingga nanti­nya bisa juga disampaikan kepada Bupati dan juga kepada pihak perusa­ha­an,” ungkapnya. (end)

Exit mobile version