PASBAR, METRO–Ratusan karyawan perusahaan perkebunan sawit PT Laras Inter Nusa (LIN) Kecamatan Kinali, Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar) menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Bupati Pasbar, Senin (12/8). Mereka menuntut Bupati untuk mencarikan solusi terkait persoalan yang tengah mereka hadapi saat ini.
Pasalnya, ratusan karyawan yang menggantungkan hidupnya dengan bekerja di perkebunan itu, kini harus dirumahkan akibat perusahaan PT LIN tidak bisa membawa Tandan Buah Segar (TBS) ke Pabrik lantaran adanya penghadangan yang dilakukan oleh masyarakat adat di Kecamatan Kinali.
Penghadangan itu menyebabkan perusahaan itu tidak bisa beroperasi secara normal dan berimbas kepada para karyawannya yang hanya dibayarkan sebanyak 35 persen dari jumlah gaji mereka. Namun, penghadangan itu dipicu keluarnya SK Bupati Pasaman Barat Nomor: 100.3.3.2/457/BUP-PASBAR/2024 tertanggal 13 Mei 2024 tentang kewajiban untuk merealisasikan lahan seluas 20 persen dari jumlah HGU PT LIN.
Salah satu orator aksi, M Yusuf dalam orasinya meminta agar Pemerintah Daerah Pasbar dapat mencarikan solusi terhadap polemik yang mereka alami saat ini. Akibat gaji yang terpotong, ratusan karyawan kesusahan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
“Banyak yang sudah tau sampai saat ini aktivitas di perusahaan tidak berjalan, karena penghadangan yang dilakukan oleh masyarakat adat Kinali sehingga TBS yang kami panen tidak bisa diolah. Kalau seperti terus sudah pasti kami akan di PHK,” kata M Yusuf di halaman kantor Bupati.
Terpisah, seorang kontraktor armada pengangkut TBS pihak ketiga dari PT LIN Meizelan mengakatan, kalau lah tidak juga dibuka penghadangan oleh kalangan ninik Mamak Kinali, pihaknya tentu akan menanggung kerugian lantaran armada tidak bisa keluar dan jalan dari perkebunan itu karena penghadangan ini.
“Tidak hanya itu saja, puluhan supir kami akan kena imbasnya, tidak kerja lagi, karena tidak ada TBS, yang bisa diangkut dengan truk. Otomatis para supir itu, akan saya berhentikan, karena saya tidak sangup memberi gajinya lagi,” terangnya.
HRD perusahaan PT LIN, Ahmad Yusri menyampaikan aspirasinya, menginginkan aktifitas perusahaan berjalan kembali dikarenakan sudah banyak TBS yang menumpuk membusuk sehingga tidak bisa dikirim ke PT AAI, dikarenakan dihadang oleh pihak Ninik Mamak Kinali.
“Akibatnya, terjadi proses merumahkan sebagian karyawan panen PT LIN, sampai sekarang perusahaan kesulitan membayarkan gaji sebesar 35 persen. Ini semua akibat dari SK Bupati Pasaman Barat Nomor: 100.3.3.2/457/BUP-PASBAR/2024 tentang kewajiban untuk merealisasikan lahan seluas 20 persen dari jumlah HGU PT LIN. Yang mana jauh hari sudah kami serahkan ke masyarakat.” terangnya.
Kedatangan karyawan PT LIN tersebut disambut langsung oleh Staf Ahli Bupati Pasbar, Armi Ningdel beserta Plt Kepala Badan Kesbangpol Yosmar Difia, Kepala Dinas Perkebunan Roni dan Sekretaris Dinas Perkebunan Afrizal Daulay serta Kabag Ops Polres Pasaman Barat, Kompol Muzhendra.
Dalam kesempatan itu, Armi Ningdel meminta beberapa orang peserta ataupun perwakilan dari aksi unjuk rasa itu untuk melakukan audiensi dengan pihak Pemerintah Daerah. Akhirnya peserta aksi disambut oleh Staf Ahli Bupati, Armi Ningdel beserta Plt Kepala Badan Kesbangpol Yosmar Difia, Kepala Dinas Perkebunan dan Sekretaris Dinas Perkebunan Afrizal Daulay serta Kabag Ops Polres Pasaman Barat, Kompol Muzhendra.
“Permohonan maaf dari Pak Bupati, karena beliau sedang dinas luar di Jakarta untuk menghadiri undangan Presiden ke IKN. Oleh karena itu, izinkan kami untuk mewakili beliau menyambut Bapak dan ibu semuanya,” ujarnya.
Pada kesempatan itu juga, Armi Ningdel meminta beberapa orang peserta aksi sebagai perwakilan untuk melakukan audiensi agar permasalahan ratusan karyawan PT LIN ini bisa diselesaikan.
“Tujuannya agar nanti bisa dirumuskan apa yang menjadi tuntutan dari peserta aksi sehingga nantinya bisa juga disampaikan kepada Bupati dan juga kepada pihak perusahaan,” ungkapnya. (end)