Kasus Tangan Kiri Remaja Putus Gegara Tawuran, 2 Tersangka masih Bawah Umur dan 4 sudah Dewasa

PADANG, METRO–Tim Klewang Polresta Padang dan Tim Phyton Polsek Lubeg telah menangkap 10 orang yang terlibat dalam tawuran di  Kota Padang yang mengakibatkan putusnya tangan kiri seorang remaja akibat terkena tebasan senjata tajam clurit, pada Sabtu (10/8).

Dari sepuluh pelaku yang ditangkap, enam di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. Namun, dari enam orang yang ditetapkan tersangka, dua di antaranya masih berstatus anak di bawah umur atau Anak Berkonflik dengan Hukum (ABH).

Hal itu dikatakan Kasi Humas Polresta Padang Ipda Yanti Delfina kepada wartawan, Senin (12/8). Menurutnya, dua tersangka yang berstatus anak di bawah umur itu usianya belum berumur genap 18 tahun, sehingga untuk proses perkaranya akan diterapkan sesuai dengan sistem peradilan anak.

“Keenam remaja itu diproses hukum karena kedapatan memiliki senjata tajam. Dikenakan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Momor 12 tahun 1951. Tim gabungan masih terus memburu pelaku lain yang terlibat dalam insiden tersebut, dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka tambahan,” kata Ipda Yanti.

Ipda Yanti menuturkan, empat remaja yang ditetapkan sebagai tersangka itu masing-masingnya berinisial MRA, FA, RR, dan OA yang merupakan warga Lubuk Begalung, Kota Padang. Sementara anak berkonflik dengan hukum berinisial KMS dan FF yang juga warga Lubuk Begalung.

“Untuk senjata tajam yang diamankan ada sebanyak enam unit berbagai ukuran dan jenis. Tawuran tersebut melibatkan delapan kelompok yang tergabung dalam dua geng besar, yaitu Geng Pengambiran dan Geng Pampangan. Geng Pengambiran terdiri dari kelompok-kelompok seperti Ampalu 420, 178 Allstar, Doe Delapan, Emlindo Tugu Dalam, dan Timur Ogah Mundur. Sementara itu, lawannya, Geng Pampangan, terdiri dari Pampangan Official, Big Resident, dan Strongs,” katanya.

Sebelumnya, aksi tawuran antar geng pecah di Jembatan Emilindo jalan Bypass, Lubuk Begalung (Lubeg), Kota Padang pada Sabtu, (10/8) sekitar pukul 03.40 WIB. Tragisnya, dalam aksi tawuran itu, menyebabkan pergelangan tangan salah seorang anggota gang putus terkena tebasan senjata tajam.

Akibatnya, anggota geng berinisial FOF (16) itu langsung dilarikan ke RSUP M Djamil Padang untuk mendapatkan pertolongan medis. Meski berhasil diselamatkan, remaja yang sehari-hari bekerja mengantar galon air minum isi ulang itu kini cacat permanen.

Pascakejadian, Tim Klewang Polresta Padang bersama Tim Phyton Polsek Lubuk Begalung bergerak cepat melacak keberadaan para pelaku tawuran yang mengakibatkan tangan FOF putus. Alhasil, hingga Minggu (11/8), sebanyak 10 pelaku sudah berhasil ditangkap dan enam di antaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka. (brm)

Exit mobile version