Rapat Pleno Terbuka, KPU Sijunjung Tetapkan Daftar Pemilih Sementara Sebanyak 173.772 untuk Pilkada 2024

RAPAT PLENO— Ketua KPU Sijunjung Dori Kurniadi didampingi Komisioner Bayu Agung Perdana, Juni Wandri, Ria Meilani dan Susila Andica saat menggelar rapat pleno terbuka penetapan DPS untuk Pilkada 2024, Minggu (11/8).

SIJUNJUNG, METRO–Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sijunjung melakukan rekapitulasi dan penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak yang akan digelar pada 27 November 2024 mendatang.

Penetapan daftar pemilih sementara untuk Kabupaten Sijunjung dilakukan setelah KPU menggelar rapat pleno terbuka, dengan penyampaian DPHP dari masing-masing panitia pemilih kecamatan (PPK) dari delapan kecamatan yang ada.

Hasil pleno tersebut menetapkan daftar pemilih sementara sebanyak 173.772 pemilih dengan rincian sebanyak 86.760 laki-laki dan 87.012 pemilih perempuan. Sedangkan jumlah tempat pemungutan suara (TPS) se-Kabupaten Sijunjung untuk Pilkada nanti sebanyak 445 TPS dan sudah termasuk TPS di lokasi khusus/Lapas.

Rapat pleno terbuka itu dipimpin Ketua KPU Sijunjung Dori Kurniadi dan didampingi komisioner lainnya, Juni Wandri, Bayu Agung Perdana, Susila Andica dan Ria Meilani.

Kemudian dihadiri anggota Bawaslu Sijunjung, Agus Hutrial Tatul dan Heru Rahmat Julisa, sejumlah OPD, perwakilan dari partai politik serta unsur terkait lainnya, bertempat di Aula Dinas PUPR Sijunjung, pada Minggu (11/8).

Ketua KPU Sijunjung Dori Kurniadi menjelaskan, rapat pleno rekapitulasi DPS tingkat kabupaten itu bertujuan untuk menyempurnakan jumlah data pemilih di Kabupaten Sijunjung jelang penetapan daf­tar pemilih tetap (DPT) yang akan ditetapkan pada 14-21 September nanti.

“Rekapitulasi DPS ini dilakukan untuk menyempurnakan jumlah DPT nan­tinya. Karena data jumlah pemilih ini akan selalu kita update hingga nantinya ditetapkan daftar pemilih tetap,” tuturnya.

Ditambahkan Komisio­ner KPU, Juni Wandri, rapat pleno itu merupakan lanjutan dari tahapan coklit yang kemudian diupdate dalam Daftar Pemilih Hasil Pemuktahiran (DPHP).

“Pada rapat pleno ini DPHP yang ada akan dicek ulang dan kemudian direkapitulasi hingga menjadi DPS. Karena itulah hari ini data yang ada akan disampaikan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK),” sebut Juni Wandri.

DPS yang sudah diupdate akan disampaikan kepada publik agar bisa diketahui publik dan disampaikan masukan. “Setelah mendapatkan masukan, maka DPS akan ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP). Setelah itu penetapan tersebut masih akan diumumkan dan nantinya jadi dasar penetapan DPT,” katanya.

Rekapitulasi DPS ini dilakukan secara berjenjang, mulai dari PPS di tingkat nagari/desa, dan tingkat kecamatan oleh PPK selanjutnya pleno tingkat kabupaten oleh KPU Sijunjung, kemudian lanjut tingkat provinsi.

Pada kegiatan itu, KPU Sijunjung juga menyampaikan bahwa jumlah pemilih pada setiap TPS yang ada tidak lebih dari 600 pemilih. “Jumlah TPS kita 445 dan setiap TPS maksimal 600 pemilih, tidak boleh lebih. Jika nanti berlebih maka akan kita pecah menjadi dua TPS,” ungkapnya.

Sementara itu, Anggota Bawaslu Sijunjung Agus Hutrial Tatul menjelaskan bahwa pihaknya memberikan beberapa masukan dan saran perbaikan kepada KPU Sijunjung pada rapat pleno tersebut.

“Kita ada menyampaikan beberapa masukan dan perbaikan kepada KPU, karena kita juga punya data tentang itu. Alhamdulillah rapat pleno rekapitulasi DPS berjalan lancar. Ini juga merupakan pengawasan setiap tahapan yang dilakukan Bawaslu,” tambahnya. (ndo)

Exit mobile version