PADANG, METRO–Tim Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumbar kembali berhasil menggagalkan penyelundupan daun ganja kering asal Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Provinsi Sumatra Utara, yang melewati perbatasan antarprovinsi di Kabupaten Pasaman, Rabu malam (7/8).
Tak tanggung-tanggung, dari penangkapan tiga pelaku berinisial AC (31) wiraswasta warga Kota Padang, KS (29) wiraswasta dan inisial RS (19) wiraswasta yang sama-sama warga Kota Bukittinggi, petugas menyita barang bukti 55 paket besar ganja kering yang masing-masingnya seberat 1 Kg.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumbar, Kombes Pol Nico A Setiawan mengatakan, penangkapan terhadap ketiga pelaku itu berdasarkan penyelidikan Tim Khusus (Timsus) Ditresnarkoba Polda Sumbar terhadap hasil pengungkapan sebelumnya pada jaringan narkotika jenis ganja Panyabungan.
“Hasil penyelidikan, didapatkan informasi akan adanya pendistribusian ganja dari Panyabungan menuju Padang dan Bukittinggi yang nantinya akan dipecah ke beberapa wilayah Sumbar dan sekitarnya,” kata Kombes Pol Nico kepada wartawan, Kamis (8/8).
Dijelaskan Kombes Pol Nico, menindaklanjuti informasi tersebut, pada Rabu (7/8) pagi sekitar pukul 09.00 WIB, Timsus dikerahkan untuk melakukan pengamatan wilayah di sekitaran perbatasan Sumbar dan Sumut via Kabupaten Pasaman, tepatnya di Kecamatan Rao.
“Pada hari yang sama sekitar pukul 22.00 WIB di titik perbatasan Sumut-Sumbar, terpantau mobil dengan nomor polisi (Nopol) B 2602 SKP memasuki wilayah Pasaman yang diduga keras membawa narkoba jenis ganja dari Penyabungan menuju wilayah Padang,” jelas Kombes Pol Nico.
Selanjutnya, kata Kombes Pol Nico, tim melakukan pembuntutan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap mobil Toyota Avanza yang dibackup jajaran Polsek Rao. Dari hasil penangkapan, diamankan pelaku AC (31) beserta mobil yang dikemudikannya.
“Hasil penggeledahan di dalam mobil, ditemukan 21 paket besar yang diduga narkotika jenis ganja. Setelah dilakukan interogasi terhadap pelaku AC, kami mendapatkan informasi bahwa juga akan ada satu lagi mobil yang membawa ganja menuju Sumbar,” kata dia.
Berdasarkan informasi tersebut, tegas Kombes Pol Nico, tim kembali melakukan pengamatan dan penyelidikan hingga didapati satu unit mobil Totyota Calya warna silver BA 1371 ME yang dicurigai akan membawa narkotika jenis ganja ke wilayah Sumbar. Sekitar pukul 23.00 WIB, tim melakukan pembuntutan terhadap mobil tersebut.
“Tim kembali berhasil melakukan penangkapan terhadap mobil Calya itu dengan dibackup jajaran Polsek Rao. Di mobil itu, diamankan dua pelaku berinisal KS (29) dan RS (19), warga Mandiangin, Kota Bukittinggi. Di mobil pelaku, kami temukan 34 paket besar yang diduga narkotika jenis ganja,” tegasnya.
Kombes Pol Nico menuturkan, setelah penangkapan, ketiga pelaku dan barang bukti dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Sumbar untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. Terkait sumber ganja, ketiganya mengakui mendapatkan ganja dari Panyabungan.
“Total ada 55 kilogram ganja beserta dua mobil yang kami amankan. Ada juga barang bukti lain berupa dua telepon seluler (ponsel) yang digunakan pelaku dan mobil. Kami masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringannya,” tukas Kombes Pol Nico. (rgr)