Fitrayadi menuturkan, setelah kejadian 19 Juli, pelaku kembali melakukan aksi serupa terhadap korban pada tanggal 5 Agustus. Menuturnya, korban merupakan pelajar kelas IX dan pelaku satu tingkat diatas korban atau kelas X. Dalam melakukan aksi bejatnya pelaku mengancam korban dengan kekerasan fisik jika menolak kemauan pelaku.
“Pelaku mengancam korban dengan berbagai bentuk kekerasan fisik, seperti akan ditinju, atau bentuk kekerasan fisik lainnya. Berdasarkan pengakuan korban, pelaku telah melakukan kekerasan seksual hingga tingkat paling berat, sodom,” tambahnya.
Fitrayadi mengakui, saat ini kondisi korban cukup baik, dan cukup terbuka untuk memberikan keterangan terkait kasus ini. Meskipun begitu korban trauma untuk kembali bersekolah di pondok pesantren iu.
“Korban mengaku ingin pindah, untuk saat ini pihak sekolah belum diberitahu terkait hal ini,” tutupnya.
Terpisah, Kasi Humas Polresta Bukittinggi AKP Marjohan membenarkan adanya laporan terkait dugaan tindakan kekerasan seksual yang dialami santri junior dengan terlapor santri senior.
“Benar ada laporan diduga tindak pidana perbuatan cabul, laporan tersebut sedang kami dalami dengan meminta keterangan saksi pelapor maupun korban terlebih dahulu,” sebutnya. (pry)