Rekonstruksi Ayah Tiri Bunuh Balita Peragakan 39 Adegan, Pelaku Pukuli Korban Bekali-kali lalu Dibanting ke Lantai

REKONSTRUKSI— Pelaku RS (21) memperagakan cara menganiaya anak tirinya hingga tewas saat rekonstruksi.

PASBAR,METRO–Polres Pasaman Barat (Pasbar), mengelar rekons­truksi kasus kekerasan terhadap balita oleh ayah tirinya yang mengakibatkan korban AK yang berusia 13 bulan meninggal dunia. Dalam rekonstruksi itu, pelaku memperagakan sebanyak 39 adegan.

Kegiatan rekonstruksi tersebut digelar di lapangan tembak Polres Pasbar, dengan menghadirkan pelaku berinisial RS (21) yang merupakan ayah tiri korban, dan juga dihadiri oleh Penasehat Hukum pelaku Fadlil Mustafa dan Jaksa penuntut umum (JPU) Mega Nanda Beniv Fitria dan Titi Maharani.

Kapolres Pasbar AKBP Agung Tribawanto melalui Kasat Reskrim AKP Farel Haris mengatakan, rekonstruksi ini dilaksanakan bertujua untuk memastikan hal-hal detail dalam kasus keke­ra­san dan untuk menco­cokkan keterangan pelaku kepada pe­nyedik sesuai dengan yang terjadi se­benarnya .

“Ini perlu kami lakukan untuk mengetahui secara pasti apa saja, tindakan yang dilakukan pelaku terhadap korban dan untuk membuktikan bahwa kete­rangan yang diberikan pe­laku kepada penyidik Unit PPA tidak berbeda dengan apa yang dilakukan pe­laku,” kata AKP Farel, Rabu (7/8).

Dijelaskan AKP Farel, tersangka RS telah me­lakukan tindak pidana ke­kerasan terhadap anak me­ngakibatkan korban me­­ninggal dunia dan dite­tapkan tersangka kasus kekerasan terhadap anak yang terjadi dirumah kontrakan pelaku yang berada di Jorong Padang Can­duah, Nagari Kinali, Kecamatan Kinali, Kabupaten Pasaman Barat pada Kamis (11/7) sekitar pukul 15.30 WIB.

“Dalam rekonstruksi itu, pelaku memperagakan sebanyak 39 adegan. Pe­laku memperagakan mela­kukan tindak kekerasan terhadap anak di bawah umur berinisial AK, sehingga me­nye­babkan korban meninggal dunia,” katanya.

Diterangkan AKP Farel, berdasarkan hasil Visum Et Repertum (VER) terhadap korban, yang dilakukan oleh dokter forensik di RS Bhayangkara Polda Sumbar, ditemukan pendara­han di rongga perut akibat kekerasan tumpul. Dilihat dari luka-luka dan beberapa bekas luka yang dimiliki korban tampak bahwa korban telah mengalami ke­kerasan fisik secara berulang-ulang.

“Penyebab korban me­ninggal dunia adalah ke­kerasan tumpul pada bagian perut, yang menyebabkan pendarahan pada pembuluh darah disekitar tirai penggantung usus dan sekitar ginjal, sehingga mengakibatkan pendara­han di dalam rongga perut, dengan perkiraan waktu kematian adalah sekitar 12 sampai 24 jam sebelum pemeriksaan terhadap kor­ban,” ungkapnya.

Dijelaskan AKP Farel, pada adegan 12 sampai adegan ke 17 terlihat pe­laku melakukan kekerasan terhadap korban dengan cara melempar dan memukul korban menggu­nakan cangkir plastik berisi air kearah dada dan perut korban.  Tidak hanya itu, pelaku juga mengangkat tubuh korban dengan ke­dua tangannya, dengan posisi korban tertelentang di tangannya dan menjatuhkannya ke lantai, sehingga korban terjatuh dalam posisi tertelungkup di permukaan lantai keramik.

“Pada saat peristiwa itu terjadi, ibu kandung korban bernama Riska Agusti sedang tidak berada di rumah,” jelasnya.

Ia menyebut, pihaknya juga telah mengamankan barang bukti berupa satu buah cangkir, satu helai baju kaos, satu helai kain handuk, satu helai baju kaos anak warna hitam, satu helai celana panjang anak warna putih dan satu helai kain selimut motif bunga.

Setelah rekonstruksi selesai, hasilnya akan digunakan untuk melengkapi berkas perkara yang akan diserahkan kepada JPU. Proses hukum terhadap tersangka akan dilanjutkan di pengadilan, dan diharapkan dapat memberikan keadilan bagi korban dan keluarganya.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat sebagaimana Pasal 80 ayat (3) dan ayat (4) Jo Pasal 76C Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang undang Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak . Dan Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor: 23 tahun 2004, Tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (end)

Exit mobile version