AGAM,METRO–Dua pria paruh baya ditangkap Tim Kelelawar Satresnarkoba Polres Agam di lokasi berbeda di Kenagarian Maninjau, KecamatanTanjung Raya, Kabupaten Agam, Selasa malam (6/8). Tak tanggung-tanggung, dari penangkapan itu petugas menyita 1 Kg daun ganja kering siap edar.
Kedua pengedar ganja itu diketahui berinisial RI alias Boy (50) warga Pasar Maninjau, Kenagarian Maninjau, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Agam, dan YU alias Kudun (54) warga Aia Angek Jorong Gasang Kenagarian Maninjau, KecamatanTanjung Raya, Kabupaten Agam.
Kapolres Agam Kapolres Agam AKBP Muhammad Agus Hidayat mengatakan, terungkapnya kasus itu setelah pihaknya melakukan penangkapan dilakukan terhadap pelaku RI alias Boy dengan barang bukti narkoba jenis ganja seberat 50 Gram beserta 1 linting ganja siap pakai.
“Setelah kami tangkap, pelaku RI alias Boy dilakukan interogasi. Kepada petugas, pelaku mengaku mendapatkan ganja dari rekannya berinisial YU yang juga berada di Nagari Maninjau,” kata AKBP Agus Hidayat kepada wartawan, Rabu (7/8).
Mendapat pengakuan itu, jelas AKBP Agus Hidayat, petugas melakukan pengembangan dengan mendatangi kediaman pelaku YU alias Kudun sebagai bandar narkoba jenis ganja. Alhasil, pelaku Kudun dengan mudah ditangkap di kediamannya dan disita ganja lebih dari 800 gram.
“Mudah-mudahan setelah kita tangkap kedua orang pelaku penyalahgunaan narkoba ini, bisa menurunkan maraknya peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Tanjung Raya. Kepada masyarakat, kami imbau untuk terus memberikan informasi kepada kami,” tegas dia.
Sementara, Kasatresnarkoba Polres Agam AKP Aleyxi Aubeydillah, pelaku YU alias kudun yang berperan sebagai bandar ganja ini merupakan residivis dan pernah dipenjara atas kasus yang sama.
“Berdasarkan hasil penyelidikan kami sementara, pelaku YU alias Kudun sebagai bandar ini mendapatkan barang haram tersebut dari seorang temannya yang berada di wilayah Panyabungan, Provinsi Sumatra Utara,” kata AKP Aleyxi.
AKP Aleyxi menuturkan, saat ini, pelaku RI, dan YU berikut Barangbuktinya. Sudah kita amankan di Mapolres Agam untuk penyidikan dan pengembangan kasus lebih lanjut.
“Atas perbuatan kedua pelaku tersebut akan kita jerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal 127 ayat (1) huruf a dan Pasal 111 ayat (1) dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara”. pungkasnya. (pry)