“Mudah-mudahan setelah kita tangkap kedua orang pelaku penyalahgunaan narkoba ini, bisa menurunkan maraknya peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Tanjung Raya. Kepada masyarakat, kami imbau untuk terus memberikan informasi kepada kami,” tegas dia.
Sementara, Kasatresnarkoba Polres Agam AKP Aleyxi Aubeydillah, pelaku YU alias kudun yang berperan sebagai bandar ganja ini merupakan residivis dan pernah dipenjara atas kasus yang sama.
“Berdasarkan hasil penyelidikan kami sementara, pelaku YU alias Kudun sebagai bandar ini mendapatkan barang haram tersebut dari seorang temannya yang berada di wilayah Panyabungan, Provinsi Sumatra Utara,” kata AKP Aleyxi.
AKP Aleyxi menuturkan, saat ini, pelaku RI, dan YU berikut Barangbuktinya. Sudah kita amankan di Mapolres Agam untuk penyidikan dan pengembangan kasus lebih lanjut.
“Atas perbuatan kedua pelaku tersebut akan kita jerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal 127 ayat (1) huruf a dan Pasal 111 ayat (1) dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara”. pungkasnya. (pry)