AGAM,METRO–Dua pria paruh baya ditangkap Tim Kelelawar Satresnarkoba Polres Agam di lokasi berbeda di Kenagarian Maninjau, KecamatanTanjung Raya, Kabupaten Agam, Selasa malam (6/8). Tak tanggung-tanggung, dari penangkapan itu petugas menyita 1 Kg daun ganja kering siap edar.
Kedua pengedar ganja itu diketahui berinisial RI alias Boy (50) warga Pasar Maninjau, Kenagarian Maninjau, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Agam, dan YU alias Kudun (54) warga Aia Angek Jorong Gasang Kenagarian Maninjau, KecamatanTanjung Raya, Kabupaten Agam.
Kapolres Agam Kapolres Agam AKBP Muhammad Agus Hidayat mengatakan, terungkapnya kasus itu setelah pihaknya melakukan penangkapan dilakukan terhadap pelaku RI alias Boy dengan barang bukti narkoba jenis ganja seberat 50 Gram beserta 1 linting ganja siap pakai.
“Setelah kami tangkap, pelaku RI alias Boy dilakukan interogasi. Kepada petugas, pelaku mengaku mendapatkan ganja dari rekannya berinisial YU yang juga berada di Nagari Maninjau,” kata AKBP Agus Hidayat kepada wartawan, Rabu (7/8).
Mendapat pengakuan itu, jelas AKBP Agus Hidayat, petugas melakukan pengembangan dengan mendatangi kediaman pelaku YU alias Kudun sebagai bandar narkoba jenis ganja. Alhasil, pelaku Kudun dengan mudah ditangkap di kediamannya dan disita ganja lebih dari 800 gram.