AGAM, METRO–Kabur usai melancarkan aksinya, tim gabungan Kapak Naga Polsek Palembayan bersama Tim Kupu-Kupu Polres Agam menangkap dua pelaku pencurian sepeda motor di Kecamatan Kinali, Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar), Rabu (7/8).
Diketahui, kedua pelaku berinisial AA alias Takur (27) dan IP (32) yang sama-sama asal Kabupaten Pasbar itu, melakukan aksi pencurian sepeda motor Honda CBR di Jorong Padang Koto Marapak, Nagari Salareh Aia Utara, Kecamatan Palembayan, Kabupaten Agam, pada Senin (5/8) lalu.
Kapolsek Palembayan Iptu Alwizi Safriadi mengatakan, penangkapan terhadap kedua pelaku pencurian sepeda motor ini setelah pihaknya menerima laporan dari korban yang kehilangan sepeda motor di Nagari Salareh Aia Utara. Dari laporan itulah, pihaknya langsung melakukan penyelidikan hingga terungkap keberadaan kedua pelaku.
“Pelaku berhasil kita tangkap di dua tempat yang berbeda. Untuk pelaku AA alias Takur kita tangkap disebuah kedai di daerah Kapunduang, dan pelaku IP berhasil kita tangkap di sebuah pondok yang berada di tengah kebun sawit di daerah Kapunduang, Kecamatan Kinali,” ungkap Iptu Alwizi, Rabu (7/8).
Dijelaskan Iptu Alwizi, berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua pelaku baru kali ini melakukan pencurian kendaraan bermotor. Namun hal itu masih terus didalami karena kuat dugaan keduanya sudah sangat ahli dalam melancarkan aksi pencurian motor.
“Pelaku AA Alias Takur tercatat sebagai residivis, karena dulu pernah dipenjara atas kasus pencurian Hp milik warga, dan baru dibebaskan pada beberapa bulan yang lalu,” ujar Iptu Alwizi.
Iptu Alwizi menuturkan, motivasi kedua pelaku melakukan pencurian tersebut adalah karena adanya keinginan mereka untuk memakai narkoba. Rencananya, uang dari hasil penjualan sepeda motor curian itu bakal dibelikan narkoba.
“Mudah-mudahan setelah kita tangkapnya kedua orang pelaku pencurian kendaraan bermotor ini, bisa menurunkan keresahan warga terhadap tidak pidana tersebut,” ulas Iptu Alwizi
Lebih lanjut Iptu Alwizi menuturkan, saat ini kedua pelaku sudah sudah diamankan di Mapolsek Palembayan untuk penyidikan dan pengembangan kasus lebih lanjut.
“Atas perbuatan pelaku akan kita jerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara” tukasnya. (pry)