“Pelaku AA Alias Takur tercatat sebagai residivis, karena dulu pernah dipenjara atas kasus pencurian Hp milik warga, dan baru dibebaskan pada beberapa bulan yang lalu,” ujar Iptu Alwizi.
Iptu Alwizi menuturkan, motivasi kedua pelaku melakukan pencurian tersebut adalah karena adanya keinginan mereka untuk memakai narkoba. Rencananya, uang dari hasil penjualan sepeda motor curian itu bakal dibelikan narkoba.
“Mudah-mudahan setelah kita tangkapnya kedua orang pelaku pencurian kendaraan bermotor ini, bisa menurunkan keresahan warga terhadap tidak pidana tersebut,” ulas Iptu Alwizi
Lebih lanjut Iptu Alwizi menuturkan, saat ini kedua pelaku sudah sudah diamankan di Mapolsek Palembayan untuk penyidikan dan pengembangan kasus lebih lanjut.
“Atas perbuatan pelaku akan kita jerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara” tukasnya. (pry)