JAKARTA, METRO–Keluarga Afif Maulana bersama dengan lembaga bantuan hukum (LBH) mendatangi Komisi III DPR RI meminta Polri mengautopsi ulang jenazah Afif Maulana. Dalam rapat ini, keluarga juga ingin kematian Afif diusut dengan tuntas.
Rapat dengar pendapat umum (RDPU) digelar di gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (5/8). Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi III DPR Habiburokhman dan dihadiri oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.
“Bapak Komisi III untuk menuntut kasus Afif Maulana seadil-adilnya. Saya tidak ikhlas, dan tidak bisa menerima kalau pelaku penganiaya Afif belum terungkap, Pak. Saya mohon, Pak,” kata Ibu Afif Anggun Andriani dalam rapat sambil menangis.
Dasco menyebutkan aspirasi dari keluarga akan diterima oleh pihaknya. Ia mengatakan sejak kemarin DPR telah meminta Kapolresta Padang menerbitkan surat ekshumasi.
“Sejak kemarin kita komunikasi, saya sudah minta Kapolda Sumbar untuk meminta Kapolres Kota Padang menerbitkan surat ekshumasi. Salinan surat sudah di WA ke saya, tapi saya pengen agar salinan surat itu diberikan kepada teman-teman Komisi III dan keluarga korban,” ungkap Dasco.
Selain itu, Dasco menilai perlu dokter dari luar Polri yang melakukan autopsi ulang jenazah Afif Maulana. Keluarga Afif sebelumnya juga pernah meminta Polri mengautopsi ulang jenazah Afif.
“Jadi ini hanya soal permintaan ekshumasi dan lain-lain. Maka saya minta dokter dari luar yang bisa melakukan autopsi untuk memberikan keterangan singkat. Kita tidak mau berdebat tapi golnya adalah ekshumasinya berjalan,” imbuhnya.
Polda Sumbar Serahkan Surat Ekshumasi
Pada audiensi itu, Polda Sumbar menyerahkan surat permintaan ekshumasi untuk menyelidiki kasus kematian Afif Maulana. Surat ekshumasi itu diserahkan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Barat Kombes Pol Andry Kurniawan kepada kuasa hukum keluarga korban secara langsung dan disaksikan oleh pimpinan DPR RI yang memimpin audiensi.
“Surat itu secara (format) pdf sudah kami kirimkan ke Himpunan Dokter Forensik Indonesia pada hari Sabtu (3/8), dan saat ini secara fisiknya kami bawa,” kata Andry sebelum menyerahkan surat tersebut.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan bahwa pihaknya sebelumnya berkoordinasi dengan Kapolda Sumbar terkait dengan aduan dari keluarga korban. Menurut dia, surat ekshumasi itu perlu segera dikeluarkan mengingat sisa waktu untuk pembongkaran kubur itu sudah tidak terlalu lama.
“Selain itu, surat ekshumasi itu perlu dikeluarkan agar tidak ada anggapan-anggapan negatif pada kepolisian. Kami memastikan bahwa DPR RI dan Komisi III DPR RI terus mengawal kasus Afif Maulana tersebut.
Dasco mengatakan Polda Sumbar telah menerbitkan surat ekshumasi atau penggalian kubur terhadap jasad Afif Maulana. Ekshumasi ini merupakan permintaan keluarga dan LBH Padang guna membuat terang penyebab kematian korban.
“Polda Sumbar menerbitkan surat ekshumasi seperti yang diminta keluarga korban. Surat ekshumasi itu pun sudah ditunjukkan kepada keluarga korban dan tim kuasa hukum. Ini juga tujuannya supaya jangan sampai ada kemudian perkiraan-perkiraan negatif kepada polisi,” jelasnya.
Di sisi lain, Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi S mengemukakan bahwa Polresta Padang telah mengirimkan surat permohonan ekshumasi kepada Persatuan Dokter Forensik dan Medikolegal pada 3 Agustus 2024.
“Hari ini penyidik Polresta Padang langsung mendatangi Sekertariat PDFMI di RSCM Jakarta untuk memberikan suratnya secara langsung,” ujar Kabid Humas.
Selanjutnya, ujar Kabid, PDFMI akan menugaskan dokter yang akan melakukan ekshumasi tersebut. Sehingga, Polda Sumbar masih menunggu kapan pelaksanaan ekshumasi akan dilakukan oleh PDFMI. “Kami dari Polda Sumbar berharap pelaksanaannya segera dilaksanakan,” jelasnya. (jpg)