Bareskrim Polri Periksa 7 Terpidana Kasus Vina di Lapas

JAKARTA, METRO–Bareskrim Polri meme­riksa tujuh terpidana kasus pembunuhan Eky dan Vina Cirebon di Lapas Kebon Waru dan Lapas Jelekong Bandung.

Kuasa hukum terpida­na Roely Panggabean me­ngatakan, pemeriksaan tujuh terpidana tersebut guna menindaklanjuti pelaporan pihaknya terhadap saksi kunci Aep dan Dede ke Mabes Polri.

“Betul, pada siang hari ini (5/8), ada pemeriksaan yang dilakukan Mabes Polri sehubungan dengan laporan kami ke Mabes Polri, di mana yang kami laporkan adalah Aep dan Dede,” kaya Roely seperti dilansir dari Antara di Bandung, Senin (5/8).

Roely menyatakan, penyidik dari Bareskrim Polri ingin mengonfirmasi terhadap laporan yang diwakili pihaknya. Pasalnya me­reka masih menjalani masa tahanan di dua lapas tersebut.

“Minggu lalu, kami su­dah ke Mabes Polri memberikan keterangan juga saksi-saksi, akan tetapi mungkin pihak Mabes Polri juga masih menginginkan bukti lain,” ujar Roely Panggabean.

Menurut dia, penyidik ingin memeriksa para terpidana untuk mendapatkan bukti-bukti yang diperlukan. Pihaknya belum me­ngetahui pasti penyelidikan tersebut dilakukan sam­pai kapan dan akan ditingkatkan ke penyidikan.

“Jadi mungkin hari ini pihak Mabes Polri ingin meyakini dan ketemu langsung dengan para terpidana tentang laporan yang saya bikin itu apakah betul atau tidak sekiranya itu,” tutur Roely Panggabean.

Sementara itu, salah satu tim kuasa hukum terpidana, Jutek Bongso menambahkan, siap menghadirkan sejumlah saksi yang mengaku tidak ada peristiwa pembunuhan pada kejadian di flyover Talun, Cirebon, pada delapan tahun lalu.

“Banyak saksi yang kami hadirkan. Tentu saksi-saksi yang melihat mereka ada di rumah Pak RT, dan saksi di sekitar lokasi yang tidak melihat peristiwa itu,” kata Jutek.

Jutek berharap dengan kedatangan Bareskrim Polri memeriksa para kliennya itu dapat membuka jalan kebenaran. Sebab, pada 27 Agustus 2016, tujuh terpidana itu tidak berada di lokasi tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan di Cirebon.

“Buat kami fokusnya bukan kecelakaan atau pembunuhan. Fokus kami adalah bahwa klien kami apa pun itu entah itu peristiwa pembunuhan, entah itu kecelakaan nyatanya klien kami memberikan alibi mereka tidak ada di lokasi kejadian dan mereka bukan pelaku peristiwa itu,” tutur Jutek. (jpg)

Exit mobile version