PDG.PANJANG, METRO–Tim Satreskrim Polres Padang panjang meringkus dua pria paruh baya yang terlibat kasus perjudian togel online dan judi slot online. Penangkapan terhadap kedua pejudi itu dilakukan di salah satu rumah makan dan sebuah warnet di kawasan Pasar Padangpanjang.
Kapolres Padanganjang, AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro, melalui Kasat Reskrim AKP Wiko Satria Afdhal penangkapan terhadap dua pelaku judi berinisial FR (49) dan DI (46) dilakukan di lokasi dan waktu yang berbeda dalam dalam rangka pelaksanaan Operasi Pekat Singgalang 2024.
“Penangkapan pertama dilakukan terhadap pelaku FR yang merupakan warga Silaiang Atas, pekerjaan sopir. Pelaku ditangkap di salah satu rumah makan di Pasar Padangpanjang pada hari Senin 29 Juli 2024 sekira pukul 16.40 WIB,” kata AKP Wiko Satria Afdhal, Minggu (4/8).
Dijelaskan AKP Wiko Satria Afdhal, pelaku FR ditangkap atas kasus tindak pidana perjudian online jenis togel. Menurutnya, pelaku diduga membuka jasa pemasangan nomor togel dari pelanggannya lalu pelaku memasangkan nomor tersebut melalui situs judi online.
“Penangkapan itu berawal ketika tim mendapat informasi dari masyarakat, ada aktivitas perjudian jenis togel online di sebuah rumah makan di Pasar Padangpanjang. Selanjutnya kami langsung bergerak ke lokasi untuk penyelidikan hingga menangkap pelaku FR yang kedapatan sedang merekap nomor togel sekaligus memasangnya melalui situs judi online,” ujar dia.
AKP Wiko Satria Afdhal menegaskan, dari penangkapan pelaku FR, pihaknya menyita barang bukti, berupa satu unit Hp Android merek Samsung Galaxy A03s warna hitam, tiga lembar bukti transfer rekening BNI, satu lembar kertas rekap berisi nomor togel.
“Selain itu, juga disita uang sejumlah satu lembar Rp 5 ribu, satu kartu ATM BNI, tangkapan layar Hp bukti pemasangan nomor togel di situs web Asiatogel 88 dan terlampir saldo yang telah dipasang. Pelaku bersama barang bukti kemudian dibawa ke Polres untuk diproses hukum,” ujar AKP Wiko Satria Afdhal.
Selanjutnya, setelah menangkap pelaku FR, dikatakan AKP Wiko Satria Afdhal, pihaknya meringkus pelaku DI, pekerjaan wiraswasta, yang merupakan warga Kampung Manggis, Kota Padangpanjang. Pelaku ditangkap di sebuah warnet di Pasar Padangpanjang pada Selasa 30 Juli 2024 sekitar pukul 01.00 WIB.
“Penangkapan DI berkat laporan masyarakat jika di warnet itu sering dijadikan tempat untuk bermain judi slot online. Tim langsung melakukan penggerebekan dan menemukan pelaku DI sedang bermain judi slot jenis wild bounty showdown dengan saldo dalam akun mamak87 dengan saldo Rp 115 ribu menggunakan situs gurita 4d,” jelas AKP Wiko Satria Afdhal.
Mendapati pelaku berjudi, tegas AKP Wiko Satria Afdhal, tim langsung mengamankan pelaku ke Polres beserta barang bukti yaitu, satu buah monitor merek Samsung, satu CPU warna merah, satu buah mause merek makro warna hitam dan satu buah HP merek Oppo Reno 8 T warna hitam.
“Pelaku tindak pidana perjudian akan dijerat dengan Pasal 303 KUH-Pidana Tentang Perjudian dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. Dengan adanya penindakan ini, kami berharap bisa memberikan efek jera kepada masyarakat lainnya agar tidak bermain judi,” pungkasnya. (rmd)