2 Pria Paruh Baya Ditangkap Gegara Judi Online

JUDI ONLINE— Dua pelaku judi ditangkap jajaran Satreskrim Polres Padangpanjang di salah satu rumah makan dan sebuah warnet.

PDG.PANJANG, METRO–Tim Satreskrim Polres Pa­dang panjang meringkus dua pria paruh baya yang terlibat kasus perjudian togel online dan judi slot online. Penangkapan terha­dap kedua pe­judi itu dilakukan di salah satu rumah makan dan sebuah warnet di kawa­san Pasar Padangpanjang.

Kapolres Padanganjang, AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro, melalui Kasat Res­krim AKP Wiko Satria Af­dhal penangkapan terha­dap dua pelaku judi beri­nisial FR (49) dan DI (46) dilakukan di lokasi dan waktu yang ber­beda dalam dalam rangka pelaksanaan Operasi Pekat Singgalang 2024.

“Penangkapan pertama dilakukan terhadap pelaku FR yang merupakan warga Silaiang Atas, pekerjaan sopir. Pelaku ditang­kap di salah satu rumah makan di Pasar Padangpanjang pada hari Senin 29 Juli 2024 sekira pukul 16.40 WIB,” kata AKP Wiko Satria Afdhal, Minggu (4/8).

Dijelaskan AKP Wiko Satria Afdhal, pelaku FR ditangkap atas kasus tindak pidana perjudian online jenis togel. Menurutnya, pelaku diduga membuka jasa pemasangan nomor togel dari pelanggannya lalu pelaku mema­sang­kan nomor tersebut melalui situs judi online.

“Penangkapan itu berawal ketika tim mendapat informasi dari masyarakat, ada aktivitas perjudian jenis togel online di sebuah rumah makan di Pasar Padangpanjang. Selanjutnya kami langsung bergerak ke lokasi untuk penyelidikan hingga menangkap pelaku FR yang kedapatan sedang merekap nomor togel sekaligus me­ma­sang­nya melalui situs judi online,” ujar dia.

AKP Wiko Satria Afdhal menegaskan, dari penang­kapan pelaku FR, pihaknya menyita barang bukti, be­rupa satu unit Hp Android merek Samsung Galaxy A03s warna hitam, tiga lembar bukti transfer rekening BNI, satu lembar kertas rekap berisi nomor togel.

“Selain itu, juga disita uang sejumlah satu lembar Rp 5 ribu, satu kartu ATM BNI, tangkapan layar Hp bukti pemasangan nomor togel di situs web Asiatogel 88 dan terlampir saldo yang telah dipasang. Pelaku bersama barang bukti kemudian dibawa ke Polres untuk diproses hukum,” ujar AKP Wiko Satria Afdhal.

Selanjutnya, setelah menangkap pelaku FR, di­katakan AKP Wiko Satria Afdhal, pihaknya mering­kus pelaku DI, pekerjaan wiraswasta, yang merupakan warga Kampung Mang­gis, Kota Padangpanjang. Pelaku ditangkap di sebuah warnet di Pasar Padangpanjang pada Selasa 30 Juli 2024 sekitar pukul 01.00 WIB.

“Penangkapan DI berkat laporan masyarakat jika di warnet itu sering dijadikan tempat untuk bermain judi slot online. Tim langsung melakukan penggerebekan dan menemukan pelaku DI sedang bermain judi slot jenis wild bounty showdown dengan saldo dalam akun mamak87 dengan saldo Rp 115 ribu menggunakan situs gurita 4d,” jelas AKP Wiko Satria Afdhal.

Mendapati pelaku berjudi, tegas AKP Wiko Satria Afdhal, tim langsung mengamankan pelaku ke Polres beserta barang bukti yaitu, satu buah monitor merek Samsung, satu CPU warna merah, satu buah mause merek makro warna hitam dan satu buah HP merek Oppo Reno 8 T warna hitam.

“Pelaku tindak pidana perjudian akan dijerat dengan Pasal 303 KUH-Pidana Tentang Perjudian dengan ancaman hukuman 10 ta­hun penjara. Dengan adanya penindakan ini, kami berharap bisa memberikan efek jera kepada masya­rakat lainnya agar tidak bermain judi,” pungkasnya. (rmd)

Exit mobile version