Agen Judi Togel Online Digerebek di Warung Kopi

TOGEL— Pelaku AF (30) yang terlibat kasus judi togel online ditangkap jajaran Satreskrim Polres Pasaman di warung kopi di Muara Kiawai, Kecamatan Gunung Tuleh.

PASBAR, METRO–Terlibat perjudian jenis togel online, seorang pemuda yang diduga berperan sebagai agen ditang­kap Tim Opsnal Satreskrim Polres Pasaman Barat (Pasbar) di warung kopi yang berada di Jorong Simpang Tiga Alin, Nagari Muara Kiawai, Kecamatan Gunung Tuleh.

“Pelaku AF (30) berhasil diamankan oleh tim Opsnal, berdasarkan laporan dari masyarakat yang su­dah resah terkait aktivitas perjudian online jenis togel diwilayah Jorong Simpang Tiga Alin, Nagari Muara Kiawai,” ujar Kapolres Pasbar AKBP Agung Tribawanto melalui Kasat Reskrim AKP Fahrel Haris, Jumat (2/8).

Dijelaskan AKBP Agung, mendapat informasi tersebut, Tim Opsnal Satreskrim Polres Pasbar, yang dipimpin oleh Ipda Algino Ganaro langsung bergerak menuju lokasi untuk me­lakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap pelaku.

“Pelaku berhasil diringkus ketika duduk memasang nomor togel pelanggannya di warung kopi milik warga. Pada saat diamankan, pelaku AF sedang memegang satu unit Hp merek Oppo A53 dan satu unit Hp merek Oppo A57 yang sedang membuka situs judi online jenis togel di situs Mawar Toto,” ujar AKBP Agung.

AKBP Agung menegaskan, petugas langsung me­lakukan penggeledahan dan pengecekan terhadap Hpe milik pelaku yang disaksikan oleh Kepala Jorong setempat, dan ditemukan di dalam akun situs judi online berisi saldo dengan nominal Rp 396.942, berikut dengan sejumlah angka pasangan togel Hongkong dan tiga lembar potongan kertas angka pasangan togel

“Barang bukti yang berhasil disita dari tangan pelaku yakni dua unit Hp, akun situs judi online berikut saldo dan satu buah kartu ATM Bank BRI. Selain itu, barang bukti lainnya berupa satu lembar sobekan kertas HVS yang bertuliskan angka togel, dua lembar kertas timah rokok bertulisan angka togel dan satu buah pena,” ujar dia.

Setelah penangkapan itu, kata AKBP Agung, saat ini pelaku beserta barang bukti sudah dibawa ke Ma­polres Pasbar, untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 303 ayat (1) ke 1, ke 2 KUHP Jo pasal 303 bis ayat (1) ke 1, ke 2 KUHP Jo pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 tahun 1974 tentang penertiban perjudian dengan ancaman hukuman mak­simal 10 Tahun penjara,” tutupnya. (end)

Exit mobile version