AKBP Agung menegaskan, petugas langsung melakukan penggeledahan dan pengecekan terhadap Hpe milik pelaku yang disaksikan oleh Kepala Jorong setempat, dan ditemukan di dalam akun situs judi online berisi saldo dengan nominal Rp 396.942, berikut dengan sejumlah angka pasangan togel Hongkong dan tiga lembar potongan kertas angka pasangan togel
“Barang bukti yang berhasil disita dari tangan pelaku yakni dua unit Hp, akun situs judi online berikut saldo dan satu buah kartu ATM Bank BRI. Selain itu, barang bukti lainnya berupa satu lembar sobekan kertas HVS yang bertuliskan angka togel, dua lembar kertas timah rokok bertulisan angka togel dan satu buah pena,” ujar dia.
Setelah penangkapan itu, kata AKBP Agung, saat ini pelaku beserta barang bukti sudah dibawa ke Mapolres Pasbar, untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 303 ayat (1) ke 1, ke 2 KUHP Jo pasal 303 bis ayat (1) ke 1, ke 2 KUHP Jo pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 tahun 1974 tentang penertiban perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 Tahun penjara,” tutupnya. (end)