PESSEL, METRO–Seorang pemuda yang terlibat kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur ditangkap Tim Opsnal Satreskrim Polres Pessel di kampung Layu Lagan Kecil Mudik, Kenagarian Lagan Hilir Punggasan Utara, Kecamatan Linggo Sari Baganti, Rabu (24/7) sekitar pukul 16.30 WIB.
Parahnya, pemuda berinisial RFD alias Raju (19) itu sempat berusaha melarikan diri dan menghilang sejak setahun belakangan lantaran mengetahui dirinya dilaporkan oleh keluarga korban ke Polisi. Namun karena pelaku merasa sudah aman, dia berani kembali ke kampungnya hingga akhirnya dijebloskan ke sel tahanan.
Kapolres Pessel AKBP Nurhadiansyah melalui Kasat Reskrim Polres Pessel AKP Andra Nova mengatakan, aksi pencabulan terhadap anak di bawah umur itu dilakukan pelaku AP pada 29 Juli 2023 silam di Kampung Muaro Jambu, Kenagarian Punggasan Utara.
“Pelaku melakukan pencabulan terhadap korban yang sempat menjalin hubungan asmara dengannya. Pelaku pun kemudian membujuk dan memaksa korban yang masih di bawah umur untuk melakukan hubungan badan,” ungkap AKP Andra Nova, Kamis (25/7).
Dijelaskan AKP Andra Nova, korban ketika itu sudah berusaha menolak dan melawan. Namun karena kalah kuat dengan pelaku, korban akhirnya dicabuli oleh pelaku. Bahkan, setelah melancarkan aksinya, pelaku sempat mengancam korban dan mengimingi korban bakal menikahinya.
“Korban setelah mengalami pencabulan itu mengalami perubahan sikap sehingga membuat keluarganya heran lalu menanyakan penyebab korban begitu. Setelah didesak, korban akhirnya mengakui telah dicabuli oleh pelaku. Mendengar cerita korban, orang tuanya langsung melapor ke Polres Pessel,” ujar AKP Andra Nova.
AKP Andra Nova menambahkan, setelah adanya laporan itu, Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pessel langsung melakukan penyelidikan. Hanya saja, pelaku yang tahu keluarga korban melapor, langsung melarikan diri ke luar daerah.
“Selama setahun ini kami terus berupaya melacak keberadaan pelaku. Hingga pada Rabu (24/7), kami mendapatkan informasi pelaku pulang ke kampungnya dan langsung kami lakukan penangkapan terhadap pelaku untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” kata dia.
Menurut AKP Andra Nova, berdasarkan bukti permulaan yang cukup, pelaku diduga keras telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak, dengan melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa dan dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.
“Perbuatan pelaku melanggar Pasal 76D Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014, tentang Perubahan atas Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya di atas lima tahun kurungan penjara,” tutupnya. (rio)