Pria Paruh Baya Ditangkap Gegara Selewengkan BBM Subsidi, Dibeli Pakai Truk lalu Dipindah ke Jeriken

BBM SUBSIDI— Seorang pelaku penyelewengan BBM subsidi jenis Bio Solar ditangkap jajaran Polres Dharmasraya.

DHARMASRAYA, METRO–Tim Opsnal Satreskrim Polres Dharmasraya menangkap seorang pelaku yang terlibat penyelewe­ngan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi di Jorong Pulau Sangik, Nagari Sungai Kambut, Kecamatan Pulau Punjung, Selasa (23/7) sekitar pukul 12.15 WIB.

Saat ditangkap, pelaku berinisial (47) yang merupakan warga Jorong Muaro Mou, Nagari Sungai Kambut, kepergok sedang memindahkan BBM ber­subsidi yang dibeli dari SPBU dari tangki truk ke jeriken untuk dijual kembali de­ngan harga yang lebih tinggi.

Kapolres Dharmasra­ya, AKBP Bagus Ikhwan, melalui Plt Kasat Reskrim Ipda Diandra dan Kasi Humas, AKP Edi Sumantri mengatakan, penangka­pan tersebut dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat terkait aksi pe­laku yang menyele­weng­kan BBM bersubsidi.

“Menindaklanjuti informasi itu, Tim Satreskrim langsung melakukan pe­nyelidikan. Dari hasil pe­nyelidikan, di kawasan kebun sawit tim menemukan pelaku sedang melancarkan aksinya menye­le­weng­kan BBM bersubsidi jenis Bio Solar,” kata AKP Edi, Rabu (24/7).

Dijelaskan AKP Edi, dari penangkapan itu, tim berhasil mengamankan ba­rang bukti dari pelaku berupa satu unit mobil Carry warna biru muda, satu unit mobil truk Hino Ranger warna hijau yang digu­nakan untuk mengangkut BBM jenis Bio Solar.

“Selain itu, juga ada satu selang panjang sekitar 5 meter, 71 jeriken ukuran 35 liter masing-masing berisikan 30 liter BBM jenis Bios Solar, dan 16 galon ukuran 35 liter kosong. Semua ba­rang bukti tersebut diamankan ke Polres Dharmasraya untuk penyelidikan lebih lanjut,” terangnya.

Ditegaskannya, pasal yang diterapkan kepada pelaku adalah Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang diubah pada Pasal 40 Undang-Undang Nomor 6 Ta­hun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

“Dengan penangkapan ini, Polres Dharmasraya berharap dapat mengu­rangi tindakan penyalahgunaan BBM bersubsidi di wilayahnya dan memberikan efek jera kepada pe­laku lainnya. Sehingga pen­distribusian BBM bersubsidi menjadi tepat sasaran,” tutupnya. (*)

Exit mobile version