AGAM, METRO–Dipancing untuk transaksi jual beli, Tim Kapak Maja Unit Reskrim Polsek Ampek Nagari meringkus seorang pencurian sapi betita yang melancarkan aksinya di Jorong Gantiang, Nagari Sitanang, Kecamatan Ampek Nagari, Kabupaten Agam, Selasa (22/7).
Saat ditangkap kurang dari 24 jam usai beraksi, pelaku berinisial AP (29) tak bisa lagi mengelak. Pasalnya, pelaku kedapatan membawa satu ekor sapi betina hasil curiannya yang akan dijual kepada seorang pembeli yang berkerja sama dengan Polisi.
Kapolres Agam AKBP Muhammad Agus Hidayat melalui Kapolsek Ampek Nagari Iptu Novandri mengatakan, pelaku merupakan warga Gantiang, Nagari Sitanang, Kecamatan Ampek Nagari yang melancarkan aksinya pada 21 Juli 2024 sekira pukul 17.00 WIB.
“Penangkapan terhadap pelaku dilakukan setelah tim mendapat laporan dari warga pemilik sapi. Barang bukti hasil kejahatanya tersebut berupa satu ekor sapi betina berwarna kuning, lengkap dengan tali pengikatnya,” kata Iptu Novandri.
Iptu Novandri menuturkan, pelaku AP mengaku melakukan pencurian tersebut seorang diri dengan cara menarik sapi tersebut secara diam-diam tanpa sepengetahuan si pemilik.
“Pelaku AP ini berhasil kita tangkap dengan cara dipancing menggunakan menggunakan peran pembeli sapi yang berpura pura akan membeli sapi hasil kejahatan. Setelah terpancing pelaku langsung kita ringkus,” jelas Iptu Novandri.
Iptu Novandri berharap, setelah ditangkapnya pelaku AP ini, bisa menjawab keresahan warga sehubungan dengan maraknya pencurian ternak penduduk di wilayah kecamatan Ampek Nagari. Setelah ditangkap, pelaku selanjutnya diserahkan ke Polres Agam untuk proses penyidikan.
“Atas perbuatan pelaku yang telah melakukan pencurian ternak penduduk tersebut akan kita terapkan Pasal 363 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.”(pry)