AGAM, METRO–Mengetahui dirinya jadi incaran Polisi lantaran terlibat kasus pem bobolan warung, seorang pria berinisial AN (38) warga Kampung Pinang, Nagari Lubuk Basung, Kecamatan Lubuk Basung, Kabupaten Agam, berusaha bersembunyi di gubuk tua pinggir hutan.
Meski begitu, keberadaan pelaku AN yang sudah menjadi buronan Polisi sejak 8 bulan belakangan, akhirnya terendus oleh Tim Kupu-Kupu Satreskrim Polres Agam. Tim Kupu-Kupu langsung menggerebek gubuk tua yang menjadi tempat persembunyian pelaku dan berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan, Rabu (3/7).
Kapolres Agam AKBP Muhammad Agus Hidayat mengatakan, pelaku AN ditangkap atas kasus pencurian warung di Simpang 3 Bundaran Nagari Lubuk Basung Kecamatan Lubuk Basung Kabupaten Agam pada tanggal 8 Oktober 2023 lalu.
“Pelaku AN melakukan tindak pidana pencurian dengan modus membongkar kedai milik warga dan menjarah barang dagangan milik korban. Akibat perbuatan pelaku, korban harus menanggung kerugian Rp 10 juta,” kata AKBP Muhammad Agus Hidayat.