PADANG, METRO–Timsus Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumbar mengagalkan peredaran 48 Kilogram daun ganja kering yang diselundupkan dari Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal, Provinsi Sumatra Utara (Sumut).
Digagalkannya peredaran ganja puluhan Kg itu, setelah Timsus Ditresnarkoba menangkap empat orang pelaku yang diduga kuat masuk dalam sindikat mafia narkoba jaringan lintas provinsi di dua lokasi berbeda di perbatasan Sumbar dengan Sumut.
Para pelaku yang ditangkap diketahui berinisial FH (28) dan MA (38) yang sama-sama warga Kota Padang. Sedangkan pelaku G (41) dan K (41) merupakan warga Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal, Sumut.
Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Sumbar Kombes Pol Nico A Setiawan mengatakan, pengungkapan kasus itu berdasakan penyelidikan Timsus Ditresnarkoba Polda Sumbar terhadap hasil pengungkapan sebelumnya pada jaringan narkotika jenis ganja Panyabungan.
“Dari hasil penyelidikan, tim mendapatkan informasi akan adanya pendistribusian ganja dalam jumlah banyak dengan tujuan Kota Padang dan Pasaman Barat yang nantinya akan dipecah ke beberapa wilayah Sumbar dan sekitarnya,” kata Kombes Pol Nico kepada wartawan, Rabu (3/7).
Dijelaskan Kombes Pol Nico, ia pun mengerahkan tim untuk melakukan pengamatan wilayah di sekitaran perbatasan Sumbar dan Sumut. Pengintaian dilakukan di dua titik perbatasan yaitu Rao Pasaman dan Silaping Pasaman barat.
“Selanjutnya, pada hari Rabu (3/7) sekitar pukul 01.58 WIB, tim mencurigai mobil Toyota Innova warna hitam memasuki wilayah Pasaman via Rao yang diduga keras membawa narkoba jenis ganja dari Penyabungan menuju wilayah Padang,” ujar dia.