Kabur ke Jakarta, Spesialis Pencuri Motor Matic Diciduk, Hasil Penjualan Dihabiskan untuk Judi Online

PENCURI MOTOR— Kasatreskrim Polres Pariaman Iptu Rinto Alwi menginterogasi pelaku DF yang terlibat kasus pencurian sepeda motor.

PARIAMAN, METRO —Spesialis pencurian motor matic yang melan­carkan aksinya di beberapa lokasi berbeda di wilayah hukum Polres Pariaman akhirnya diringkus di Jakarta setelah menjadi buronan selama beberapa minggu belakangan.

Kasatreskrim Polres Pariaman Iptu Rinto Alwi mengatakan, tersangka berinisial DF (42) diamankan setelah sempat kabur bersama rekannya berinisial R. Sedangkan rekannya R hingga saat ini masih dilakukan pengejaran atau jadi buronan.

“Tersangka berinisial DF ini menjalankan aksinya berdua dengan tersangka berinisial R pada Februari 2023 di Sungai Geringging, Kabupaten Padangariaman. Kedua tersangka ini merupakan spesialis pencurian motor matic,” ungkap Iptu Rinto Alwi.

Iptu Rinto Alwi menuturkan, mereka berdua sudah beraksi sebanyak dua kali dan keduanya merupakan residivis atas kasus yang sama. Sebelum melancarkan aksi pencurian sepeda motor di Sungai Geringging, keduanya juga pernah beraksi di Pasir Sunur.

“Saat melancarkan ak­sinya, tersangka DF dan rekannya selalu menargetkan motor matic. Karena di dua TKP itu, tersangka DF dan rekannya mencuri sepeda motor Honda BeAT. Sedangkan di Sungai Geringging, DF dan R melakukan pencurian dengan memasuki rumah warga,” ujar Iptu Rinto Alwi.

Ditambahkan Iptu Rinto Alwi, di dalam rumah keduanya menggondol mo­tor pemilik rumah dan melarikan diri ke Naras, Kota Pariaman. Sementara di Naras motor ini mereka preteli sampai tidak meninggalkan jejak.

“Setelahnya motor me­reka jual sebesar Rp 1,5 juta. Keuntungannya mereka bagi dua.  Hasil keuntungan itu digunakan pelaku untuk bermain judi online dan kebutuhan sehari-ha­ri,” jelas Iptu Rinto Alwi.

Selain itu, kata Iptu Rinto Alwi, setelah melakukan pencurian itu, kedua tersangka kabur meninggalkan Pariaman, dan baru terlacak lokasinya beberapa waktu terakhir.

“Berdasarkan data lokasi yang kami punya itu, kami amankan DF ini di Jakarta. Hanya saja R belum kami temukan. Hingga saat ini pencarian R masih terus berlanjut. Kami akan tetap melakukan pengejaran pada R. Sementara atas perbuatannya DF terancam hukuman tujuh tahun penjara,” tutupnya. (ozi)

Exit mobile version