Petugas Samsat Gadungan Ditangkap Gegara Menipu, Korban Alami Kerugian Rp 64 Juta

PETUGAS SAMSAT GADUNGAN— Kasat Reskrim Polres Pariaman Iptu Rinto Alwi perlihatkan barang bukti yang diamankan dari petugas Samsat gadungan yang melakukan penipuan.

PARIAMAN, METRO–Tim Opsnal S atreskrim Polres Pariaman mering­kus seorang pria yang mengaku-ngaku sebagai petugas Samsat Jakarta Timur, lantaran melakukan penipuan dan penggelapan uang milik warga Kota Pariaman untuk pembayaran pajak dan pengurusan mutasi dokumen kendaraan bermotor.

Usai ditangkap di Jakarta, pelaku berinisial RA (35) yang sudah menilap uang milik korban sebanyak Rp 64 juta, dibawa ke Mapolres Pariaman untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan. Saat ini, pelaku RA sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Kasat Reskrim Polres Pariaman Iptu Rinto Alwi mengatakan, petugas Sam­sat gadungan ini merupakan kenalan dari teman korban (masyarakat Pariaman), di tahun 2022. Petugas Samsat gadungan ini, pada korban mengaku sebagai petugas Samsat Ja­karta Timur, sehingga bisa membantu urusan korban terkait kendaraan di wi­layah kerjanya.

“Urusan yang bisa di­bantu pelaku ini seperti mutasi kendaraan, STNK dan BPKB kendaraan. Jadi keduanya ini belum pernah bertemu, saling mengenal via telepon,” kata Iptu Rinto Alwi saat konferensi pers, Selasa (25/6).

Dijelaskan Iptu Rinto Alwi, melalui perkenalan itu korban dan tersangka mulai melakukan pengurusan STNK, BPKP dan mutasi beberapa kendaraannya di tahun 2022. Pengurusan awal ini berjalan dengan lancar, semua urusan korban selesai tepat waktu.

“Senang dengan kinerja tersangka, korban kem­bali minta tolong mengurusi sejumlah persoalan kendaraan lagi. Pengurusan kedua ini tertanda sejak bulan Agustus 2023 sampai Desember 2023, sebanyak dua berkas STNK, dua berkas BPKB dan empat berkas mutasi kendaraan di­kirim oleh korban,” ujar Iptu Rinto Alwi.

Iptu Rinto Alwi menambahkan, pada pengurusan kedua ini, korban mengirimkan berkas pengurusan mutasi dua kendaraan bermotor dan pembayaran pajak lima tahunan kendaraan bermoto berikut dengan biaya pengurusan sebesar Rp 64 juta.

“Hanya saja sudah beberapa bulan tidak ada perkembangan dari pengurusan dokumen tersebut. Pada bulan Januari 2024, korban mulai curiga dengan tingkah laku tersangka yang tidak kunjung memberi kejelasanm,” ka­ta Iptu Rinto Alwi.

Iptu Rinto Alwi menuturkan, melalui kecurigaan itu, korban coba melacak identitas korban, ternyata tersangka bukan petugas Samsat Jaktim, sesuai pengakuannya. Korban yang mengetahui tersangka me­ru­pakan petugas Samsat gadungan langsung melapor ke Polres Pariaman.

“Menindaklanjuti laporan korban, kami melakukan penyelidikan hingga menangkap tersangka di Jakarta. Akibat perbuatannya ini tersangka dikenai pasal 379 juncto 372 tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman tujuh tahun penjara,” tutupnya. (ozi)

Exit mobile version