Kecanduan Judi Online, Pak Ucok Bobol Toko Sepatu, Baru 3 Bulan Bebas dari Penjara

PENCURI SEPATU— Pelaku Ucok (70) ditangkap Tim Klewang Polresta Padang atas kasus pencurian di toko sepatu.

PADANG, METRO–Parah. Meski sudah berkali-kali masuk penjara karena mencuri dan bahkan baru be­bas tiga bulan yang lalu, pria yang sudah lanjut usia (lansia) ini kembali ditangkap Polisi gegara mencuri di toko sepatu branded di kawasan Jalan Pe­muda, Olo, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang.

Mirisnya, pelaku bernama Ucok (70) melakukan aksi pen­curian sepatu mahal lantaran butuh uang untuk bermain judi online. Namun karena aksinya mencuri sepatu terekam kamera CCTV toko, membuat Tim Klewang Polresta Padang mudah untuk mengungkap identitas dan menangkap pelaku.

Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Dedy Ad­riansyah mengatakan, pelaku melakukan pencurian berupa sepatu branded di sebuah toko yang berada di kawasan Jalan Pemuda. Pelaku pun berhasil ditangkap dalam waktu 1×24 jam usai melakukan aksi pencurian.

“Pelaku kami tangkap di kawasan Kecamatan Pa­dang Barat. Jadi, terungkapnya identitas pelaku setelah korban melaporkan kehilangan sepatu mahal di toko miliknya. Dari laporan itu, kami mendatangi TKP dan menemukan rekaman CCTV yang memperlihatkan pelaku melancarkan aksinya,” kata Kompol De­dy, Minggu (23/6).

Dijelaskan Kompol De­dy, berdasarkan rekaman CCTV, pihaknya melakukan pencarian terhadap pelaku yang identitasnya sudah diketahui. Tim Klewang Polresta Padang me­lakukan pengejaran terhadap pelaku tersebut hing­ga pihaknya berhasil mengamankan pelaku bernama Ucok.

“Pelaku terekam kamera CCTV di toko tersebut mengambil sebanyak 29 pasang sepatu. Sepatu yang dicuri merupakan barang branded dan membuat korbannya mengalami kerugian Rp 19 juta rupiah,” tegas Kompol Dedy.

Kompol Dedy Adriansyah menuturkan, pelaku merupakan residivis yang sudah masuk dan keluar sebanyak tiga kali dalam penjara. Selain itu, pelaku baru keluar pada bulan Maret yang lalu dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).

“Hasil interogasi yang dilakukan petugas kepolisian, sepatu hasil curiannya dijual kembali dengan harga Rp 500 ribu. Kemudian, uangnya dipakai oleh pelaku untuk bermain judi online. Pelaku sudah kecanduan judi online. Akibat perbuatannya pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian,” pungkasnya. (brm)

Exit mobile version