KPK Dalami Dugaan Sewa Helikopter Menhub Budi Karya Dibiayai Uang Korupsi

JAKARTA, METRO–Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan mendalami fakta si­dang yang menyebutkan ada pembiayaan sewa helikopter Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, berasal dari uang haram korupsi proyek rel kereta api. Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto memastikan, tim penyidik akan menindaklanjuti fakta hukum tersebut.

“Semua informasi akan dianalisa dan didalami oleh penyidik terutama yang berkaitan dengan perkara utama yang sedang ditangani,” kata Tessa dikonfirmasi, Jumat (21/6).

Dalam persidangan man­tan Direktur Utama (Dirut) Prasarana Perkeretaapian pada Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Kemenhub, Harno Trimadi terungkap sejumlah fakta bahwa uang dari para pengusaha yang terlibat korupsi proyek rel kereta api diduga mengalir ke berbagai pejabat Kemenhub hingga Men­hub Budi Karya.

Harno sendiri telah divonis lima tahun penjara pada 11 Desember 2023. Ia terbukti menerima uang suap Rp 3,2 miliar dari Dion Renato Sugiarto selaku Direktur PT Istana Putra Agung, pengusaha pelaksana proyek rel kereta api bagian Jawa Tengah.

Di persidangan, Harno mengungkap uang dari Dion turut membiayai sewa helikopter Menhub Budi sebesar Rp 167 juta pada 30 Mei 2022. Dion juga ikut patungan membayar sewa helikopter Budi Karya saat melakukan kunjungan ke Makassar, Sulawesi Selatan pada Juni 2022 sebesar Rp 43,85 juta.

Pernyataan tersebut tercantum dalam salinan putusan Harno Trimadi. “Bahwa rekapan di atas ini Suyanto yangmembuat dan benar ada pembelian elevator sebesar Rp913.734. 350 dan Pelita Air adalah untuk urunan sewa helikopter ke Makassar untuk Pak Menhub meninjau CT 401 sampai sekian,” dikutip dari salinan putusan.

“Bahwa pada saat itu angka Rp 43.859.907 dan Saksi tidak mengetahui beberapa perusahaan yang mengikuti urunan dan angka itu Saksi diberikan dari PPK di mana pada saat itu PPK-nya adalah Pak Ari Wibowo dan Saksi tidak mengetahui apakah kontraktor-kontraktor lain juga ikut menyumbang,” lanjut salinan putusan.

Harno juga mengaku pernah menyetor USD 12 ribu kepada tim Budi Karya Sumadi yang meninjau kereta gantung di Belgia pada Oktober 2022. Pengumpulan uang itu dilakukan melalui Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) DJKA yang bertugas mencarikan sumber pendanaan dari para kontraktor pemenang proyek rel kereta api.

“Bahwa Terdakwa melalui Dewi Hesti pernah memberikan uang sebesar USD 12.000 kepada tim Menteri Perhubungan yang berangkat ke Belgia untuk melihat kereta gantung melalui Ibu Yeni (Plt Sesdirjen Kereta Api) pada bulan Oktober 2022. Sumber uang tersebut berasal dari Ferdian Suryo (PPK) yang didapat dari rekanan,” dikutip dari salinan putusan Harno.

“Bahwa Terdakwa mem­benarkan mengarahkan setiap PPK konstruksi untuk nengumpulkan uang dari pelaksanaan pekerjaan sebagai dana taktis untuk operasional organisasi,” lanjut salinan putusan.

Menhub Budi Karya Sumadi pun sebelumnya telah diperiksa dalam perkara ini pada Rabu, 26 Juli 2023. Dia diperiksa bersama Sekjen Kemenhub Novie.

Saat itu, KPK mencecar Budi Karya mengenai mekanisme internal di Kemenhub dalam pelaksanaan proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur rel kereta di DJKA, serta didalami soal bentuk pengawasan dan evaluasi atas pelaksanaan proyek tersebut.

KPK sudah menetapkan 13 tersangka dalam kasus ini. Enam di antaranya pemberi suap dan sisanya penerima rasuah.

Sebagian tersangka sudah menerima vonis pengadilan. KPK terakhir menetapkan Yofi Oktarisza (YO) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada BTP Kelas 1 Jawa Bagian Tengah yang kemudian menjadi BTP Semarang pada 2017-2021.

Yofi diduga mendapat imbalan dari Dion Renato Sugiarto atas empat paket pekerjaan yang digarap selama 2016–2021. Penerimaan fee yang diterima tersebut sebagaian telah berhasil disita oleh KPK, di antaranya tujuh buah deposito senilai Rp 10. 268.065. 497 atau Rp 10 miliar, satu buah kartu ATM, uang tunai senilai Rp1.080.000. 000, terkait pengembalian uang tersangka YO terkait penerimaan berupa logam mulia (emas).

Kemudian, tabungan Reksa dana atas nama DRS senilai Rp 6 miliar. Serta, delapan bidang tanah dan Sertifikat nya di Jakarta, semarang dan Purwokerto senilai Kurang lebih Rp 8 miliar.

Tersangka Yofi Oktarisza disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (jpg)

 

Exit mobile version