Ayah Biadab! 2 Darah Dagingnya Dicabuli Berkali-kali, Dari Tahun 2020 sampai 2024, Salah Satunya Hamil 8 Bulan

CABUL — Pelaku PS (56) yang melakukan pencabulan terhadap dua anak kandungnya hingga hamil, ditangkap jajaran Satreskrim Polres Payakumbuh.

PAYAKUMBUH, METRO–Sungguh bejat perbuatan seorang pria paruh baya di Kabupaten Limapuluh Kota ini. Pasalnya, ia tega mencabuli darah dagingnya sendiri berkali-kali sejak tahun 2020 hingga Januari 2024.

Parahnya lagi, pria berinusial PS (55) tidak hanya mencabuli satu putri kandungnya, melainkan dua putri kandungnya yang saat ini berusia 14 tahun dan 16 tahun. Bahkan, akibat perbuatan bejatnya itu, salah satu putrinya kini hamil dengan usia kandungan 8 bulan.

Agar aksinya tidak terbongkar dan saat melancarkan aksinya, PS pun kerap melalukan kekerasan dan memberikan ancaman terhadap dua putrinya itu hingga akhirnya kedua putrinya dijadikan budak seks selama 4 tahun.

Namun, kebiadaban PS akhirnya ketahuan oleh istrinya atau ibu kandung korban yang curiga dengan perubahan bentuk perut salah satu anaknya yang dari hari ke hari semakin membesar. Ibu korban kemudian menanyakan kepada korban perihal perutnya yang membesar.

Setelah didesak, korban pun menceritakan jika dirinya telah hamil akibat perbuatan bejat ayah kan­dungnya. Dari pengakuan itulah, adik korban juga menceritakan semua yang telah diperbuat ayah kandungnya saat sang ibu tidak berada di rumah.

Sontak saja, ibu korban yang mendapat penga­kuan seperti itu dibuat murka dan langsung melaporkan suaminya itu ke Polres Payakumbuh. Hanya saja, pelaku yang tahu dirinya dilaporkan ke Polisi, langsung minggat dari rumah. Setelah lima bulan dilakukan pencarian, PS berhasil ditangkap Tim Satreskrim Polres Payakumbuh di Ka­bupaten Pesisir Selatan.

Kasatreskrim Polres Payakumbuh, AKP Doni Pramadona mengatakan, penangkapan terhadap pe­laku PS dilakukan berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/24/I/2024/SPKT/Polres Payakumbuh pada tanggal 30 Januari 2024. Ia dilaporkan langsung oleh istrinya.

“Pelaku kabur selama lima bulan karena tahu dilaporkan oleh istrinya. Pelaku melakukan pencabulan atau pemerkosaan terhadap dua putri kandungnya. Masing-masing berusia 14 tahun dan 16 tahun. Kedua korban mengalami trauma berat sehingga butuh pendampingan pemulihan psikologisnya,” kata AKP Doni, Senin (17/6).

Dijelaskan AKP Doni, aksi bejat terhadap kedua korban, sudah dilakukan PS kepada dua putrinya sepanjang tahun 2020 hingga Januari 2024. Akibat perbuatan pelaku PS, salah satu anaknya itu kini telah hamil 8 bulan.

“Aksi tersebut terbongkar setelah ibu korban curiga melihat perut korban membesar. Dari situlah, kedua korban menceritakan kejadian yang menimpanya kepada ibu mereka,” ujar dia.

AKP Doni menuturkan, sang ibu yang yang tidak terima kemudian melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Pelaku langsung kabur dari rumahnya tanpa sepengetahuan istri dan anak-anaknya.

“Pelaku saat ini sudah kami tangkap dan tahan di Polres Payakumbuh. Pelaku melanggar Undang-undang (UU) nomor 12 tahun 2002 tentang tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara ditambah 1/3 hukuman karena pelaku merupakan orang dekat korban,” tuturnya. (uus)

Exit mobile version