PPATK: Transaksi Judi Online Kuartal Pertama 2024 Tembus Rp 600 Triliun

JAKARTA, METRO–Miris hingga semakin mengerikan kondisi Indonesia saat ini, itulah penilaian sebagian masyakarat Indonesia. Pasalnya, judi online di Indonesia semakin marak.

Berdasarkan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), menyebutkan, bahwa transaksi terkait judi online pada Januari hingga Maret 2024 mencapai lebih dari Rp100 triliun. Kini total transaksi mencapai Rp600 triliun.

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana menyampaikan perputaran dana ratusan triliun itu terjadi di sejumlah negara dengan nilai yang bervariasi.

“Hingga saat ini, Q1 2024 sudah mencapai lebih dari Rp100 trilliun. Ya ke beberapa negara bervariasi nilainya, tapi relatif signifikan semua,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (14/6).

Artinya jika ditambahkan dengan nilai transaksi pada tahun sebelumnya yang mencapai Rp500 triliun, total transaksi judi online hingga saat ini mencapai Rp600 triliun.

Ivan mengklaim bahwa nilai transaksi itu mengalami tren penurunan lantaran berhasil ditekan oleh sinergitas lembaga yang semakin kuat. Apalagi, me nurutnya, saat ini pemerintah telah membentuk satuan pemberantasan judi online yang akan dinahkodai oleh Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Hadi Tjahjanto.

“Namun tetap diwaspadai pola-pola baru, karena demand yang besar, ada potensi naik melihat data Q1 2024,” pungkas Ivan.

Untuk diketahui, sebelumnya Persiden Jokowi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan judi online sebagai salah satu langkah tegas dalam memberantas praktik judi online di Indonesia. Menko Polhukam Hadi Tjahjanto pun ditunjuk untuk memimpin satgas tersebut. Penunjukan Hadi dilakukan melalui keputusan presiden yang akan diumumkan dalam waktu dekat.

”Sebelum ke sini saya sudah paraf. Ketuanya Pak Menko Polhukam, wakilnya Pak Menko PMK,” kata Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi dalam jumpa pers di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (13/6).

Sementara Budi Arie ditunjuk sebagai Ketua Harian Bidang Pencegahan. Serta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai Ketua Harian Bidang Penegakan Hukum. Kata Budi, pembentukan Satgas Judi Online sebagai bentuk perhatian khusus pemerintahan kepada kasus praktik ilegal yang sudah memakan banyak nyawa itu.

Pemerintah, lanjut dia, juga membuka peluang untuk mengungkap kaitan judi online dengan pinjaman online ilegal. Dia merujuk temuan PPATK soal hal tersebut. “Judol sama pinjol ilegal ini adik-kakak, saudara kandung ini. Nanti kita pokoknya ini memastikan pemberantasan judi online dan pinjaman online ilegal ini memang harus komprehensif,” ujarnya.

Masih Tunggu Perpres Satgas Judi Online

Menko Polhukam Hadi Tjahjanto menyebut masih menunggu Peraturan Presiden (Perpres) terkait Satuan Tugas (Satgas) Judi Online. Hadi mengatakan, ketika perpres itu keluar, pihaknya akan langsung bekerja.

“Kita hanya menunggu yang perintahnya melalui perpres. Minggu ini turun, minggu ini langsung kita kerjakan karena sudah diperlukan oleh masyarakat supaya judi online benar-benar habis,” ungkap Hadi kepada wartawan di Hotel Mercure, Jakarta Pusat, Rabu (12/6).

Hadi mengungkapkan sejauh ini pemerintah sudah berupaya memberantas keberadaan judi online yang meresahkan masyarakat. Dia menyebut Kemenkominfo pun telah menghapus berbagai situs hingga memblokir 50 ribu rekening berkaitan dengan judi online.

“Kominfo sudah men-take down akun-akun yang memang masuk dalam akun judi online. Saya kira Menkominfo juga sudah bekerja. Kemudian kami juga bekerja dengan OJK dan PPATK, sudah nge-block 5.000 rekening, yang 5.000 rekening ini akan kita tindak lanjuti. Akan kita tindak lanjuti dan akan kita informasikan kepada media,” jelas Hadi.

Dia juga memastikan sudah menyiapkan rencana mekanisme penyelesaian permasalahan judi online ini yang akan dikerjakan bersama dalam tim satgas.

”Kami sudah punya rencana, berkoordinasi dengan aparat penegak hukum, untuk bisa menyelesaikan permasalahan-permasalahan ini dan nanti akan kita laporkan ke masyarakat apa-apa saja yang sudah kita lakukan,” katanya. (*)

Exit mobile version