Tilap Dana Kemahasiswaan Rp 566 juta, Oknum Pegawai Unand Ditahan, Modusnya Dialihkan ke Rekening Pribadi

DITAHAN— Kejari Padang menahan oknum pegawai Unand yang telah ditetapkan sebagai tersangka penyelewengan dana kemahasiswaan.

PADANG, METRO —Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang resmi melakukan penahanan terhadap oknum Pegawai Universitas Andalas (Unand) yang telah ditetapkan sebagai tersangka penyelewengan dana kemaha­sis­waan hingga menimbulkan kerugian negara  sekitar Rp 566 juta rupiah.

Dana tersebut dise­le­wengkan oleh oknum pe­gawai yang sebelumnya menjabat sebagai Ben­dahara Pengeluaran Pem­bantu Akademik tahun ang­garan 2022. Tersangka berinisial MA (47) ini ini pun selanjutnya akan ditahan selama 20 hari ke depan dan dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Padang.

Kepala Kejari Padang, Aliansyah mengatakan, kasus tersebut terjadi pada bulan Agustus 2022 dimana pada saat itu terjadi peru­bahan status Unand dari Badan Layanan Umum (BLU) menjadi Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTNBH).

“MA ditetapkan ter­sang­ka dalam penyalah­gunaan anggaran dana pen­didikan dan kemaha­siswaan Bidang 1 di Unand tahun anggaran 2022,” ka­ta­nya didampingi Kasi In­tel Kejari Padang, Afliandi, dan Kasi Pidsus, Yuli Andri. Senin, (10/6)

Dengan peralihan ter­se­but, dijelaskan Alian­syah, Bidang 1 Unand men­jadi pengelola dana ang­garan pendidikan dan ke­mahasiswaan sekitar Rp48. 781.023.391. Dana tersebut dikelola oleh struktur ke­pengurusan yang baru pas­camenjadi PTNBH.

“Jadi, setelah status Unand berubah menjadi PTNBH, tersangka berini­sial MA ini dilantik menjadi Bendahara Pengeluaran Pembantu Akademik dan Kemahasiswaan,” kata eks Asisten Intelijen (Asintel) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung tersebut.

Selama menjadi Ben­dahara Pengeluaran Pem­bantu Akademik itulah, ungkap Aliansyah, ter­sangka memiliki kewena­ngan yang dimilikinya un­tuk menarik dana bidang akademik dan kemaha­siswaan. Namun, dana ter­sebut tidak langsung didis­tribusikan kepada yang berhak. Tersangka MA jus­tru memindahkan seba­gian dana tersebut ke re­kening pribadi miliknya.

“Pada tanggal 31 De­sem­ber 2022, tersangka MA atas inisiatifnya sendiri memindahkan dana ke re­kening pribadinya sebesar Rp 1.885.134.204. Sebagian dana tersebut sudah didis­tribusikan kepada yang berhak dan sisanya diguna­kan untuk kepentingan pri­badi. Hasil penghitungan kerugian negara oleh auditor diketahui mencapai Rp 566.145.081,” imbuhnya.

Aliansyah  menegas­kan, tersangka MA me­langgar pasal 2 ayat 1 junto pasal 18 Undang-undang (UU) RI nomor 31 tahun 1999 tentang pembe­ran­tasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 tahun 2001 ten­tang pemberantasan tin­dak pidana korupsi.

“Kemudian subsidair pasal 3 junto 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pem­berantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pem­berantasan tindak pidana korupsi,” tegas dia.

Saat ini, tersangka MA telah ditahan oleh Kejari Padang. Ia terlihat meng­gunakan rompi merah dan dibawa ke Rutan Anak Air Kelas IIB Padang meng­gunakan mobil angkutan khusus atau kendaraan tahanan Kejari Padang.

Kajari yang baru sepe­kan melaksanakan tugas­nya di Kejari Padang ini juga meminta agar masya­rakat dapat terus men­dukung Kejaksaan dalam melaksanakan tugasnya untuk menindak segala per­soalan hukum yang terja­di di Kota Padang. (brm)

Exit mobile version