PADANG, METRO —Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang resmi melakukan penahanan terhadap oknum Pegawai Universitas Andalas (Unand) yang telah ditetapkan sebagai tersangka penyelewengan dana kemahasiswaan hingga menimbulkan kerugian negara sekitar Rp 566 juta rupiah.
Dana tersebut diselewengkan oleh oknum pegawai yang sebelumnya menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran Pembantu Akademik tahun anggaran 2022. Tersangka berinisial MA (47) ini ini pun selanjutnya akan ditahan selama 20 hari ke depan dan dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Padang.
Kepala Kejari Padang, Aliansyah mengatakan, kasus tersebut terjadi pada bulan Agustus 2022 dimana pada saat itu terjadi perubahan status Unand dari Badan Layanan Umum (BLU) menjadi Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTNBH).
“MA ditetapkan tersangka dalam penyalahgunaan anggaran dana pendidikan dan kemahasiswaan Bidang 1 di Unand tahun anggaran 2022,” katanya didampingi Kasi Intel Kejari Padang, Afliandi, dan Kasi Pidsus, Yuli Andri. Senin, (10/6)
Dengan peralihan tersebut, dijelaskan Aliansyah, Bidang 1 Unand menjadi pengelola dana anggaran pendidikan dan kemahasiswaan sekitar Rp48. 781.023.391. Dana tersebut dikelola oleh struktur kepengurusan yang baru pascamenjadi PTNBH.
“Jadi, setelah status Unand berubah menjadi PTNBH, tersangka berinisial MA ini dilantik menjadi Bendahara Pengeluaran Pembantu Akademik dan Kemahasiswaan,” kata eks Asisten Intelijen (Asintel) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung tersebut.
Selama menjadi Bendahara Pengeluaran Pembantu Akademik itulah, ungkap Aliansyah, tersangka memiliki kewenangan yang dimilikinya untuk menarik dana bidang akademik dan kemahasiswaan. Namun, dana tersebut tidak langsung didistribusikan kepada yang berhak. Tersangka MA justru memindahkan sebagian dana tersebut ke rekening pribadi miliknya.
“Pada tanggal 31 Desember 2022, tersangka MA atas inisiatifnya sendiri memindahkan dana ke rekening pribadinya sebesar Rp 1.885.134.204. Sebagian dana tersebut sudah didistribusikan kepada yang berhak dan sisanya digunakan untuk kepentingan pribadi. Hasil penghitungan kerugian negara oleh auditor diketahui mencapai Rp 566.145.081,” imbuhnya.
Aliansyah menegaskan, tersangka MA melanggar pasal 2 ayat 1 junto pasal 18 Undang-undang (UU) RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Kemudian subsidair pasal 3 junto 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” tegas dia.
Saat ini, tersangka MA telah ditahan oleh Kejari Padang. Ia terlihat menggunakan rompi merah dan dibawa ke Rutan Anak Air Kelas IIB Padang menggunakan mobil angkutan khusus atau kendaraan tahanan Kejari Padang.
Kajari yang baru sepekan melaksanakan tugasnya di Kejari Padang ini juga meminta agar masyarakat dapat terus mendukung Kejaksaan dalam melaksanakan tugasnya untuk menindak segala persoalan hukum yang terjadi di Kota Padang. (brm)