PASBAR,METRO–Nekat membawa kabur satu unit mobil pikap yang dirental lalu menjualnya kepada orang lain, pemuda asal Lampung ini diringkus Satreskrim Polres Pasaman Barat (Pasbar) di Nagari Pujorahayu, Kecamatan Luhak Nan Duo, Kabupaten Pasbar.
Saat ditangkap, pemuda berinisial LS (28) yang sempat kabur dari kejaran warga dan Polisi tak bisa lagi mengelak. Pelaku selanjutnya dibawa oleh petugas ke tempat pelaku menjual mobil pikap, sayangnya hingga saat ini mobil korban belum berhasil ditemukan.
“Pelaku diketahui merupakan warga Desa Padang Ratu, Kecamatan Padang Ratu, Kabupaten Lampung Tengah, Provinsi Lampung,”kata Kapolres Pasbar AKBP Agung Tribawanto melalui Kasat Resktimnya AKP Farel Haris Rabu (29/5).
Dikatakan AKP Farel, pelaku diringkus berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/75/III/2024/SPKT RES PASBAR tanggal 25 Maret 2024, terkait dugaan tindak pidana penggelapan satu unit mobil merek Mitsubishi Colt T120 SS warna hitam, dengan pelat nomor BA 8527 MQ.
“Mobil pikap itu merupakan milik korban bernama Romi Rahmat (39). Sedangkan aksi penggelepan mobil itu terjadi pada Minggu (17/3/2024) sekitar pukul 14.00 WIB, bertempat di rumah korban yang berada di Jorong Sungai Aua, Kecamatan Sungai Aur, Kabupaten Pasbar,” ujar AKP Farel.
Menurut AKP Farel, modus operandi yang dilakukan pelaku memyampaikan rangkaian perkataan kebohongan dan bujuk rayu berupa merental mobil digunakan untuk usaha, namun tidak dikembalikan sesuai jadwal dan mengalihkan kepemilikan (menjual) tanpa izin pemilik (korban).
“Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp 65 juta, sehingga korban melaporkan kejadian yang dialaminya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Pasbar,” jelas AKP Farel.