AKP Farel menambahkan, sebagai tindak lanjut atas dugaan perkara tindak pidana penggelapan mobil tersebut, petugas langsung melakukan pemeriksaan terhadap para saksi, dilanjutkan dengan tahap penyelidikan. Kemudian, sekitar pukul 14.00 WIB, petugas saat itu sedang melakukan patroli di daerah Nagari Pujorahayu, Kecamatan Luhak Nan Duo, dan mendapati pelaku sedang melintas di Jalan Lintas Dusun II Nagari Pujorahayu.
“Sempat terjadi kejar-kejaran antara petugas dan pelaku, kemudian petugas berhasil memberhentikan mobil yang dikendarai oleh pelaku. Namun pelaku berhasil melarikan diri ke arah kebun sawit, petugas dibantu oleh warga setempat melakukan pengejaran dan mencari keberadaan pelaku, namun tidak ditemukan,” jelasnya.
Lebih lanjut dikatakan AKP Farel, sekitar pukul 17.00 WIB sore, saat itu pelaku sedang berjalan di jalan lintas Dusun III Nagari Pujorahayu, kemudian pelaku hendak meminjam handphone dan sepeda motor kepada salah seorang warga Dusun III Pujorahayu, namun tidak dibe rikan oleh warga tersebut.
“Warga mencurigai gerak gerik pelaku yang saat itu sedang berjalan menuju arah Simpang Tugu Wayang Pujorahayu. Setelah melihat wajah pelaku, dan disesuaikan dengan foto yang dikirimkan oleh petugas pada saat awal pengejaran, kemudian warga beserta perangkat Nagari Pujorahayu mengamankan pelaku dan membawa ke Kantor Wali Nagari Pujorahayu,” kata dia.
Setelah pelaku diamankan oleh warga, ungkap AKP Farel, perangkat Nagari Pujorahayu langsung menghubungi pihak Polsek Pasaman dan Polres Pasbar. Dalam perkara ini petugas menyita barang bukti berupa satu buah BPKB mobil barang model pikap warna hitam milik korban, satu buah kunci kontak cadangan mobil dan satu lembar buku keur hasil uji kelayakan mobil.
“Saat ini, pelaku telah dibawa ke Mapolres Pasbar, guna kepentingan proses penyidikan lebih lanjut, dan atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara,” sebutnya. (end)