Kepala Kejaksaan Negeri Payakumbuh, melalui Kasi Pidsus, Saut Berhard Damanik membenarkan terkait vonis kedua terdakwa yang telah ditahan sejak 7 bulan lalu itu.
“Terkait kasus dugaan korupsi di Kabupaten Limapuluh Kota yang melibatkan mantan Wali Nagari Banjalaweh 2018-2021 Satri Rais dan Prison Nefel yang merupakan Direktur BUMNag Banjar Sakato, Kabupaten Limapuluh Kota, telah divonis oleh Majelis Hakim. Keduanya divonis bersalah,” ucap Kasi Pidsus, Saut Berhard Damanik, Selasa (28/5), kepada wartawan.
Sementara terkait Vonis hakim tersebut, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang juga diketuai Saut Berhard Damanik serta kedua terdakwa masih pikir-pikir.
“Atas putusan Majelis Hakim itu, kita dari JPU pikir-pikir,” tutup Saut.
Sebelumnya diberitakan, keduanya ditetapkan penyidik Kejaksaan Negeri Payakumbuh sebagai tersangka dalam kasus dugaan Korupsi Anggaran Pendapatan Belanja Nagari (APB Nagari) dalam penyertan modal di Badan Usaha Milik Nagari (BUMNAG) Banjar Sakato Nagari Banja Laweh Kecamatan Bukik Barisan Kabupaten 50 Kota periode 2018-2021 dengan dugaan kerugian Negara mencapai 441 juta. (uus)