Embat Hp Penghuni Kos, 2 Kaki Pria Residivis Dihadiahi Timah Panas

PENCURI HP— Pria residivis yang terlibat kasus pencurian Hp ditangkap Tim Klewang Polresta Padang dan dihadiahi timah panas.

PADANG, METRO–Seorang residivis yang tidak juga jera meski telah berulang kali keluar masuk penjara gegara kasus pencurian, kembali ditangkap Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang, Kamis malam (16/5). Penangkapan kali ini, lantaran residivis itu terlibat pencurian Handphone (Hp).

Bahkan, kedua kaki pelaku Defihardi (40) alias Dukun terpaksa dihadiahi timah panas oleh petugas, karena Dukun berusaha melawan dan mencoba un­tuk melarikan diri saat dilakukan penangkapan di sebuah warung yang berada di kawasan Gunung Pangilun, Kota Padang.

Kasi Humas Polresta Padang, Ipda Yanti Delfina mengatakan bahwa penangkapan tersebut sehubungan dengan kasus pencurian satu unit Hp yang dilakukan oleh pelaku pada Rabu, (8/5) sekitar pukul 05.00 WIB.

“Hp yang dicuri pelaku adalah milik seorang mahasiswa bernama Ahmad Ridho (22) yang berasal dari Lubuk Sikaping, Pasaman,” kata Ipda Yanti, Jumat (17/5).

Dijelaskan Ipda Yanti, kronologis kejadian bermula saat korban tengah me­ngecas Hp miliknya pada malam hari dan meletakkannya di lantai kamar kosnya yang beralamat di jalan Permata I Nomor 03, Kelurahan Tabing Banda Gadang, Kecamatan Nanggalo, Kota Padang.

“Sekira pukul 05.00 WIB, korban terbangun dan melihat Hp yang sebelumnya di cas ydiletakkan di lantai sudah tidak ada lagi. Korban lalu mengecek pintu rumah kosnya sudah dalam keadaan terbuka,” tutur Ipda Yanti.

Atas peristiwa tersebut, kata Ipda Yanti, korban mengalami kerugian akibat kehilangan handphone nya senilai Rp 2,5 juta hingga membuat laporan ke Polresta Padang. Berda­sarkan laporan tersebut, kemudian ditindaklanjuti oleh Tim Klewang Satres­krim Polresta Padang, yang melakukan penyelidikan dilapangan dan berhasil melacak keberadaan Hp tersebut.

“Tim kemudian melakukan penyelidikan terhadap Hp korban dan Hp tersebut masih aktif dalam penguasaan seseorang bernama Fajri. Kemudian tim kem­bali mencari tahu kebera­daan Fajri dan berhasil mengamankannya,” jelas Ipda Yanti.

Sewaktu Fajri di introgasi oleh penyidik, ungkap Ipda Yanti, dia mengaku bahwa Hp tersebut telah digadaikan kepadanya oleh Dukun yang merupakan pelaku utama dalam kasus ini. Setelah itu anggota opsnal berupaya dan berhasil melakukan upaya paksa penangkapan terhadap pelaku.

“Sewaktu diinterogasi Dukun mengakui telah me­lakukan pencurian terha­dap barang milik korban dan menggadaikan Hp ter­sebut kepada Fajri sebesar Rp 400 ribu. Kemudian untuk pelaku dibawa ke Polresta Padang untuk dipro­ses lebih lanjut. Dukun merupakan residivis yang sudah 5 kali menjalani hukuman pidana penjara,” tutupnya. (brm)

Exit mobile version