Polresta Padang Usut Dugaan Korupsi di Unand, Terkait Pengadaan Alat Laboratorium, Kerugian Negara Rp 1 Miliar lebih

ILUSTRASI-Universitas Andalas.

PADANG, METRO–Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polresta Padang saat ini tengah mengusut kasus dugaan korupsi dalam kegiatan pengadaan alat laboratorium sentral dan prodi-prodi Universitas Andalas pada tahun anggaran 2019.

Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Dedy Andriayah membenarkan hal itu. Menurutnya, penyelidikan ini berawal dari laporan masyarakat yang diterima pada November dan Desember 2022, terkait dugaan penyelewengan dana pada pengadaan alat laboratorium di Universitas Andalas pada tahun 2019 dengan angaran Rp 13,3 miliar.

“Menindaklanjuti laporan itu, kami  melakukan Pra-Penyelidikan selama 3 bulan,dan dilanjutnya dengan penyelidikan meliputi permintaan keterangan terhadap ahli, saksi saksi dan penelaahan dokumen elektronik dan dokumen tertulis,” jelas Kompol Dedy, Jumat (10/5).

Selanjutnya pada Agustus 2023, kata Kompol Dedy, pihaknya melakukan ekspose di BPK RI Jakarta dan dari hasil ekspose, Auditor BPK RI menyimpulkan bahwa terdapat indikasi kerugian keuangan negara lebih dari yang disebabkan oleh penyimpangan yang terjadi pada masing-masing tahapan pengadaan.

“Sumber anggaran pengadaan tersebut berasal dari Pendapatan Negara Bukan Pajak (PBNP). Dalam tahap penyelidikan, kami telah memeriksa 23 orang saksi, termasuk pengguna, vendor, dan pihak-pihak swasta, serta staf dari Unand, termasuk meminta keterangan dari ahli,” tegas Kompol Dedy,

Kompol Dedy menuturkan, dari gelar perkara telah dilaksanakan di Ditreskrimsus Polda Sumbar pada 24 April 2024, pihaknya menemukan adanya dugaan persekongkolan mulai dari proses perencanaan hingga tahapan tender yang mengakibatkan diuntungkannya salah satu pihak dan indikasi kerugian negara Rp 1 miliar lebih.

“Modusnya, dilaksanakannya Revisi DIPA-PNBP (APBN) pada Universitas andalas tahun 2019. Sebelum dilaksanakannya proses tender, unsur [engadaan melakukan penyusunan Dokumen tender (HPS dan SPEK). Namun, diduga dokumen yang dibuat ini dilakukan tidak melalui tahapan tahapan sesuai dengan yang diatur pada perpres pengadaan barang dan jasa,” ujar Kompol Dedy,

Kompol Dedy mengakui, penanganan perkara ini masih dalam tahap penyelidikan lanjutan untuk mengungkap lebih dalam dugaan-dugaan korupsi yang menimbulkan kerugian keuangan negara dalam pengadaaan alat laboratorium di Universitas Andalas.

“Tindak lanjut ke depan, kami akan meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dan menerbitkan laporan polisi Model A, mengirimkan SPDP ke pihak terkait melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan memintakan uudit perhitungan kerugian keuangan negara kepada BPK RI,” tutupnya. (brm)

Exit mobile version