“Setelah menerima laporan tersebut, Tim Unit PPA Satreskrim langsung melakukan penyelidikan, guna memastikan benar atau tidaknya terjadi satu tidak pidana. Setelah barang bukti dan saksi-saksi kami dapatkan, pelaku AC langsung kami panggil dan ditetapkan sebagai tersangka serta ditahan,” ungkap AKBP Agus, Jumat (3/5).
Sementara, Kasat Reskrim Polres Agam AKP Efrian Mustaqim Batiti menambahkan, dari hasil penyelidikan kami sementara, pelaku AC ini terbukti telah melakukan perbuatan cabul dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur sebanyak lebih dari 10 kali.
“Pelaku melakukan perbuatanya secara berulang-ulang semenjak dari anak tersebut duduk di kelas 1 SMP hingga terahir di tanggal 28 Desember 2023. Pelaku melancarkan aksinya di rumah saat istrinya sedang bepergian. Korban sendiri merupakan kepondakan istrinya,” kata AKP Efrian.
Ditegaskan AKP Efrian, oknum guru tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Agam untuk menjalani proses hukum. Terhadap pelaku akan dijerat dengan UU Perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
“Atas perbuatan pelaku ini akan kami jerat dengan pasal 81 ayat (2) jo pasal 76E jo 82 ayat (1) UU No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2016 tentang perlindungan anak,” tutupnya. (pry)