JAKARTA, METRO–Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024 baik yang diajukan oleh kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar maupun Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Senin (22/4).
Dengan demikian paslon nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka tetap menjadi pemenang Pilpres 2024 seperti yang ditetapkan KPU sebelumnya.
Pada Senin siang, Ketua MK Suhartoyo membacakan putusan yang menolak permohonan yang dimasukkan paslon nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) yang teregister dengan nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024.
“Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan atas permohonan AMIN.
Selanjutnya, pada sore hari, MK membacakan putusan yang menolak permohonan yang dimasukkan paslon nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD yang teregister dengan nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024.
“Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” demikian amar putusan MK yang dibacakan Suhartoyo atas permohonan Ganjar-Mahfud, Senin petang.
Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Ahmad Muzani, menyebutkan, Prabowo-Gibran sudah sah menjadi presiden dan wapres 2024-2029 setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan dari kubu paslon 01 dan 03 terkait sengketa Pilpres 2024.
“Kita baru saja mendengar keputusan MK tentang sengketa pilpres yang diajukan paslon 01 dan 03. Upaya ini adalah upaya yang dimungkinkan oleh konstitusi dan upaya ini adalah upaya terakhir yang diberikan oleh pasangan capres untuk menggugat tentang sengketa pilpres,” ujar Muzani dalam jumpa pers di Medcen TKN Prabowo-Gibran, Jakarta Selatan, Senin (22/4).
“Dengan diputuskannya MK, di mana pasangan 02 yakni pasangan capres Prabowo Subianto bersama dengan Gibran Rakabuming Raka sebagai capres dinyatakan sah sebagai presiden RI dan wakil presiden RI pemenang dalam Pilpres 2024 yang baru kemarin kita laksanakan,” kata dia.
Muzani menyampaikan, pihaknya menghormati semua ikhtiar dan upaya yang dilakukan oleh kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud yang ingin menempuh jalan keadilan. Dia menyebutkan, pihaknya menjunjung tinggi hak konstitusi tersebut.
“Akan tetapi, ketika keputusan MK sudah dibacakan, sebagai akhir keputusan tersebut, kami mohon putusan MK itu mohon dihormati dan dijunjung tinggi. Karena sifat dari keputusan MK adalah bersifat final dan mengikat,” kata Muzani.
Maka dari itu, Muzani kembali menekankan Prabowo-Gibran sudah sah menjadi presiden dan wapres RI 2024-2029. Dia turut mengucapkan terima kasih kepada semua rakyat Indonesia yang telah mengikuti proses persidangan di MK secara terbuka dan fair.
“Kami ucapkan terima kasih kepada KPU, Bawaslu, DKPP. Kami juga ucapkan terima kasih kepada aparat kepolisian RI, TNI. Kami juga ucapkan terima kasih kepada seluruh insan pers yang terus-menerus memberitakan tentang berbagai macam persidangan yang terjadi di MK,” kata dia.
Ganjar Akhirnya Ucapkan Selamat