Satu Hari, Tiga Pelaku Narkoba Diringkus

PENGGELEDAHAN— Tim Satresnarkoba Polres Pasaman Barat saat melakukan penggeledahan terhadap pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika di dua lokasi berbeda, Selasa (16/4).

PASBAR, METRO–Dalam satu hari, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pasaman Barat (Pasbar) berhasil meringkus 3 orang pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika di dua lokasi berbeda, Selasa (16/4) yang lalu.

Mirisnya, satu pelaku merupakan seorang ibu rumah tangga (IRT) yang ternyata merupakan seorang residivis kasus yang sama dan telah pernah dihukum pada tahun 2017 dan 2019 yang lalu.

Kapolres Pasbar AKBP Agung Tribawanto didampinggi Kasat Resnarkoba, AKP Eri Yanto pada POSMETRO Kamis (19/4) mengatakan, penangkapan pertama dilakukan di Jorong Kembar Sati, Nagari VI Koto Selatan, Kecamatan Kinali.

“Di lokasi ini kami mengamankan dua pelaku berinisial ZF (42) dan DD (43). Keduanya ditangkap berdasarkan adanya la­po­ran dan keresahan ma­syarakat terkait maraknya peredaran Narkotika jenis sabu di daerah Kinali yang langsung kami tin­dak­lan­juti,”ujar AKBP Agung Tri­ba­­wanto.

Dikatakan oleh AKBP Agung, berdasarkan laporan masyarakat tersebut, dilakukan pengembangan dan langsung menuju lokasi yang yang dicurigai se­ring dijadikan tempat transaksi narkotika.

“Setelah dilakukan pe­nye­lidikan, kemudian dilakukan penggerebakan di sebuah rumah yang berada di Jalan Raya Simpang PT PANP Nagari VI Koto Selatan yang diketahui milik ZF. Di sana kami langsng mengamankan ZF bersama DD yang saat itu sedang duduk di ruang ta­mu,”ujarnya.

Saat ditangkap, pelaku DD berusaha membuang barang bukti (BB), berupa satu paket kecil yang di­duga berisi Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik rokok warna bening ke lantai dekat pelaku DD duduk.

Selanjutnya, dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Kepala Jorong setempat, namun petugas tidak menemukan barang bukti dibadan pelaku ZF, namun petugas menemukan dua paket sedang Nar­kotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening dan satu buah timbangan di dalam kamar pelaku ZF.

“Kami juga menemukan satu buah alat hisap bong dan disebuah rak foto ruangan tamu ditemukan satu paket sedang narkotika jenis sabu yang dibung­kus dengan plastik klip warna bening,” terang Agung.

Dijelaskan, dari kedua pelaku petugas menyita barang bukti berupa dua paket sedang dan satu bungkus kecil Narkotika jenis sabu dibungkus dengan plastik klip warna bening, satu unit handphone merk Samsung, satu buah pemantik api gas, satu lembar tisu warna putih, satu buah timbangan digital dan satu buah alat hi­sap bong.

“Untuk pelaku ZF ini sendiri merupakan Target Operasi (TO) kami dari Satuan Resnarkoba Polres Pasaman Barat, karena sudah sangat meresahkan masyarakat se­kitar,­”ung­kap­nya.

Masih dihari yang sa­ma, Tim Satresnarkoba Polres Pasbar kembali men­dapatkan informasi masyarakat bahwa di daerah Jalan BK irigasi Jorong Jambak, Nagari Koto Baru, Kecamatan Luhak Nan Duo, Kabupaten Pasbar. sering dijadikan tempat transaksi dan penggunaan Narkotika jenis sabu.

“Tim Opsnal langsung melakukan penyelidikan, bertempat disebuah rumah jalan BK Irigasi Jorong Jambak, Nagari Koto Baru Kecamatan Luhak Nan Duo, dan berhasil mengamankan seorang wanita berinisial ND (44),” ungkapnya.

Diterangkan, petugas melakukan penggeledahan dirumah pelaku ND, yang disaksikan oleh Kepala Dusun dan perwakilan masyarakat setempat, ditemukan satu paket kecil diduga berisi Narkotika jenis sabu didalam dompet yang disimpan didalam gudang rumah ND, kemudian pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya.

“Pelaku ND merupakan residivis dalam kasus yang sama yang telah menjalani hukuman pada tabun 2017 dan 2019 yang lalu,” terangnya.

Lebih lanjut dijelaskan, dari tangan pelaku ND, petugas berhasil menyita BB berupa, satu paket kecil Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening, satu buah tabung plastik, satu buah dompet warna hitam kombinasi hijau, satu buah manchis dan satu buah jarum.

“Saat ini ketiga pelaku beserta BB, sudah dibawa ke Mapolres Pasbar, guna kepentingan penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.

Atas perbuatannya, pa­ra pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, sedangkan pelaku DD dan pelaku ND penyidik menjeratnya dengan pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Nar­kotika dengan Ancaman 10 tahun penjara. (end)

Exit mobile version