“Kemudian dalam pertanggungjawabannya, dia memalsukan laporannya untuk menutupi pinjaman yang tidak bisa ia kembalikan,” ujarnya.
Kajari menegaskan, bahwa pihaknya akan terus menuntaskan seluruh perkara yang sudah ditangani secara pasti, sekalipun itu tersangka menjadi buronan.
“Kita komitmen akan menuntaskan setiap perkara yang sudah masuk, apabila memang itu dinyatakan lengkap oleh penyidik,” tegasnya.
Terhadap tersangka Sudimara ini diancam dengan pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 Undang-Undang Tipidkor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun, minimal 1 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar, minimal Rp50 juta.
Selain itu, terhadap Syaifuzil Bin Syaiful yang menjabat sebagai Bendahara Nagari Katiagan periode 2008-2014 dan sampai saat ini masih buron diminta untuk segera menyerahkan diri.
“Kepada masyarakat yang mengetahui keberadaan tersangka agar memberikan informasi kepada kami pihak Kejaksaan begitu juga terhadap pihak keluarga agar kooperatif,” pungkasnya. (end)