PASBAR, METRO–Tim penyidik Kejaksaan Negeri Pasaman Barat berhasil menangkap buronan perkara tindak pidana korupsi dana desa yang merupakan mantan Wali Nagari Katiagan, Kecamatan Kinali, Kabupaten Pasaman Barat periode 2008-2014, Kamis (18/4).
Tersangka atas nama Sudimara (61) Bin Sidi Baditek Alias Buyung Ganti (SBG) yang menjabat sebagai Wali Nagari beserta Syaifuzil Bin Syaiful sebagai Bendahara Nagari Katiagan periode 2008-2014 yang sampai saat ini masih buron.
“Tersangka ini tidak hadir memenuhi panggilan penyidik Kejari Pasaman Barat sejak 27 Agustus 2021 dan akhirnya dinyatakan sebagai DPO,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, Muhammad Yusuf Putra didampingi Kasi Pidsus Andita Rizkianto dan Kasi Intelijen Henri Setiawan di Simpang Empat, Kamis.
Dijelaskan, bahwa untuk besar kerugian negara yang disebabkan tersangka adalah senilai Rp288.908.773,-.
“Kerugian itu terjadi pada tahun anggaran 2013-2014 lalu ketika beliau masih menjabat sebagai Wali Nagari Katiagan,” lanjutnya.
Diketahui, modus yang dilakukan tersangka adalah dengan cara menggunakan dana desa untuk kepentingan pribadinya dengan alasan meminjam kepada bendahara.