Pelaku Pungli Positif Pakai Narkoba, Polisi Temukan BB Ganja Siap Pakai

JALANI PEMERIKSAAN— Pelaku pungli yang juga pemakai narkotika jenis ganja saat menjalani pemeriksaan di Polres Payakumbuh.

LIMAPULUH KOTA, METRO–Sudah jatuh tertimpa tangga, itulah kata yang tepat menggambarkan apa yang dialami oleh J (42) warga Nagari Sarilamak Kecamatan Harau Kabupaten Limapuluh Kota.

Pria yang ditangkap lantaran diduga melakukan pungutan liar (pungli) di pintu masuk objek wisata Lembah Harau setelah jam normal pemungutan karcis masuk, malah kedapatan sebagai pemakai narkotika jenis ganja. Hal tersebut terungkap setelah polisi melakukan tes urine kepada pelaku dan hasil membuktikan pelaku positif sebagai pengguna.

Kapolres 50 Kota, AKBP Ricardo Condrat Yusuf melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Andhika didampingi KBO Satresnarkoba Ipda Jasmon Hendri, Kamis (18/4) mengatakan pelaku ditangkap Jumat (12/4) yang lalu.

“Pelaku ditangkap karena melakukan pungutan liar di kawasan objek wisata Lembah Harau. Namun, saat ditangkap, pelaku ini memperlihatkan gerak-gerik yang mencurigakan sehingga dilakukan tes urine dan terungkap sebagai pemakai narkotika jenis ganja,”ujar Ipda Jasmon Hendri.

Dikatakan oleh Ipda Jasmon Hendri, untuk membuktikan hal tersebut lebih akurat, petugas melakukan penggeledahan di rumah tersangka dan menemukan barang bukti (BB) narkoba jenis ganja kering siap pakai.

“BB narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan kertas rokok ini ditemukan di dalam ventilasi ruang tamu rumah tersangka yang berada di di Jorong Sarilamak Kenagarian Sarilamak Kecamatan Harau. Ia mengaku mendapatkan barang haram itu dari seorang kenalannya,”terangnya.

Dijelaskan oleh Ipda Jasmon, tersangka mengakui bahwa ia kerap menghisap narkoba jenis ganja kering sebelum melakukan pungli di pintu masuk objek wisata Lembah Harau setelah petugas resmi selesai melakukan pemungutan karcis masuk Lembah Harau pada pukul 17.00 WIB.

Sementara itu, sehari setelahnya, tim Opsnal Satresnarkoba Polres 50 Kota juga menangkap seorang pengedar narkoba jenis sabu berinisial RR (30) warga Jorong Ketinggian Kenagarian Sarilamak Kecamatan Harau Kabupaten Lima Puluh Kota.

“Ia ditangkap dengan paket narkoba jenis sabu siap edar, timbangan digital serta handphone. Kepada Polisi tersangka RR mengaku kerap mendapatkan sabu dari seseorang di Kota Pekanbaru. Barang haram itu ia edarkan di Wilayah hukum Polres 50 Kota,”pungkasnya. (uus)

Exit mobile version