JAKARTA, METRO–Pakar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) Dr. Qurrata Ayuni mengatakan, amicus curiae bukan bagian yang bisa dimasukkan sebagai alat bukti dalam persidangan sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurutnya, amicus curiae lebih diartikan sebagai sahabat pengadilan dan hanya bersifat dukungan moral terhadap pengadilan, sehingga tidak bisa dijadikan instrumen dalam menekan keputusan hakim.
“Semua pengadilan boleh punya amicus curiae, tapi enggak bisa memberikan sebagai bentuk dari salah satu alat bukti ya, itu enggak dikenal. Kedua, sifatnya itu sebagai bentuk dukungan saja, karena itu kan sebenarnya sahabat pengadilan ya,” kata Dr Qurrata Ayuni kepada wartawan, Kamis, (17/4).
Tak hanya itu, Ayuni menekankan hakim MK tak bisa memasukkan pendapat amicus curiae sebagai bagian dari pertimbangan putusan.
“Itu bukan merupakan salah satu alat yang digunakan di dalam persidangan di MK, baik dari kedua belah pihak, baik dari pemohon maupun dari KPU,” ucapnya.
Qurrata juga mengamini amicus curiae bisa diajukan oleh siapa saja. Namun, amicus curiae tidak dapat digunakan sebagai tekanan terhadap MK karena hakim bersikap independen.
“Ada prinsip bahwa kekuasaan kehakiman itu adalah independen, dia tidak bisa di-press by mass atau press by press, tidak bisa ditekan oleh massa atau ditekan oleh opini. Jadi dia tidak boleh ditekan oleh opini,” kata dia.
Sementara itu, Pakar Hukum Tata Negara Abdul Chair Ramadhan mengatakan langkah Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri yang mengajukan diri sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan dianggap tidak pantas.
Menurutnya pihak yang mengajukan diri sebagai amicus curiae bukanlah orang yang sedang berperkara di Mahkamah Konstitusi (MK), sementara Megawati meskipun mengajukan sebagai warga negara Indonesia tetapi melekat padanya ketua umum parpol.
“Amicus curiae pada prinsipnya itu bisa siapa saja yang mengajukan baik organisasi, perorangan, akademisi, profesional, praktisi dan lain-lain tetapi sepatutnya sebaiknya amicus curiae itu hadir bukan pihak yang terkait dengan perkara yang sedang diperiksa atau sedang diputus oleh Mahkamah,” ujar Abdul, Rabu (17/4).
Abdul juga menambahkan, Megawati sudah jelas melalui PDI Perjuangan mengusung pasangan calon presiden (capres) – calon wakil presiden (cawapres) nomor 03 yaitu Ganjar Pranowo – Mahfud MD tentu kedudukan Megawati menjadi tidak elok.
“Nah kalau Megawati ini kan berkedudukan ketua umum partai sebagai penghubung salah satu 03, ya tentu tidak elok, tidak pas dan tidak pantas karena dirinya partainya itu merupakan salah satu pihak pemohon dalam hal ini 03,” ucapnya.
“Jadi di sini dipertanyakan kedudukan yang bersangkutan walaupun atas nama warga negara semua juga atas nama warga negara akan tetapi posisinya dia itu sebagai ketua umum partai sebagai partai yang mengusung 03. Nah 03 itu sebagai pemohon di MK jadi tidak pantas tidak elok,” tambahnya.
Lanjut Abdul menjelaskan seharusnya yang mengajukan sebagai amicus curiae pihak independen yang memberikan dukungan kepada MK.